Logo

berdikari TAJUK

Rabu, 16 Maret 2022

TAJUK - Stok Minyak Goreng Aman, Asal..!

Oleh Berdikari

Berita
Foto: Ist.

Berdikari.co, Tajuk - Sejak Pemerintah menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp14 ribu per liter, sontak langsung terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Hal ini pun terjadi ketakutan apabila ada pengusaha bahkan masyarakat melakukan penimbunan minyak goreng.

Diketahui konsumsi rata-rata minyak goreng per hari masyarakat berdasarkan laporan dari Dinas Perdagangan Provinsi Lampung sebanyak 0,06 liter per rumah.

Jadi rata-rata 6 sampai 7 juta liter per bulan untuk masyarakat Lampung. Tetapi produknya dilihat hitungannya di atas itu. Sebenarnya surplus juga.

Maka dari itu  intruksi Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, meminta masyarakat tidak melakukan penimbunan minyak goreng di rumah. Hal ini dilakukan demi tercukupi kebutuhan minyak goreng untuk masyarakat di Lampung.

Walaupun stok minyak goreng di Lampung mencukupi. Sebab, saat ini konsumsi minyak goreng di Sai Bumi Ruwa Jurai sebanyak 6 juta liter per bulan, sedangkan produksi mencapai 9 juta liter per bulan.  

Hal tersebut terungkap saat Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gudang PT Tunas Baru Lampung, Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandar Lampung, Selasa (15/3).

Ia menyampaikan, Sidak dilakukan untuk mengecek produksi dan pengemasan minyak goreng.

Kapolda mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan karena sampai dengan saat ini masih ada kelangkaan minyak goreng.

Irjen Hendro mengatakan, konsumsi minyak goreng masyarakat Lampung dalam satu bulan sebanyak 6 juta liter. Namun dilihat dari produk minyak goreng di Lampung saat ini mencapai 9 juta liter per bulan.

Jadi sebenarnya di Lampung itu masih surplus. Asal masyarakat tidak panic buying. Bahkan Kapolda pun memastikan stok minyak goreng aman.

Memang saat masyarakat sulit mendapatkan minyak gorengnya, sementara di gudang distributor tersimpan banyak minyak goreng itu termasuk kategori penimbunan.

Kapolda menyampaikan, pihaknya akan mengawasi di ritel-ritel di kabupaten untuk mencegah terjadi lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng.

Polda  memberikan sanksi yang tegas kepada distributor penimbun minyak goreng adalah langka yang tepat . Sehingga bisa jadi pembelajaran bagi pengusaha lain agar ke depan tidak mengulangi hal yang sama.

Begitupun jika masyarakat ditemukan melakukan penimbunan, hal ini juga kepolisian harus tegas. Karena jika dibiarkan semua rumah yang tergolong mampu bisa melakukan penimbunan minyak goreng.

Pemprov dan Polda diharapkan bisa lebih seksama dan teliti dalam menyisir perusahaan atau produsen yang coba-coba masih menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. (*)

Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu, 16 Maret 2022 dengan judul, “Stok Minyak Goreng Aman, Asal...”


Video KUPAS TV : MENENGOK WISATA BUDAYA DI LAMPUNG TIMUR

Editor Didik Tri Putra Jaya