Logo

berdikari TAJUK

Rabu, 16 Februari 2022

TAJUK - Kembali Gagal Hajatan

Oleh Berdikari

Berita
Foto: Ist.

Berdikari.co, Tajuk - Menjadi dilema saat menggelar hajatan pernikahan di situasi pandemi Covid-19 saat ini. Situasi kasus terkonfirmasi positif Covid yang tidak bisa diprediksi membuat kebijakan pemerintah sewaktu-waktu menjadi berubah.

Salah satunya seperti menggelar hajatan. Jika beberapa bulan yang lalu pemerintah daerah melarang gelaran hajatan, lalu diperbolehkan karena situasi persebaran Covid-19 mulai melandai, kini hajatan kembali tidak diperbolehkan saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 15 Februari 2022.   

Pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung akan melarang hajatan, seperti resepsi pernikahan, saat pelaksanaan PPKM level 3, terutama di wilayah Bandar Lampung.

Pemkot Bandar Lampung kembali melarang masyarakat menggelar resepsi pernikahan pernikahan atau hajatan lainnya, pasca Bandar Lampung masuk PPKM level 3.

Larangan resepsi hajatan sudah diberlakukan. Jadi nikah lagi di Kantor Urusan Agama (KUA) seperti sebelumnya. Tapi kalau yang sudah menyebar undangan, mereka tetap bisa melakukannya tapi dengan kapasitas dan pantauan yang ketat dari satgas Covid-19.

Walikota Eva mengatakan, untuk masyarakat yang baru akan melangsungkan pernikahan tidak diperbolahkan menggelar resepsi.

Eva juga mengimbau, pelaku usaha seperti hotel, angkringan dan kafe serta yang lainnya untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  Eva menegaskan, akan menutup tempat usaha yang nekat buka hingga tengah malam dan tidak menaati protokol kesehatan.  

 Selain itu, Pemkot Bandar Lampung juga kembali memperpanjang penghentian pembelajaran tatap muka (PTM) hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sebelumnya, Pemkot menunda PTM pada 7 sampai dengan 22 Februari 2022.

Tentu kebijakan ini membawa dampak besar bagi penghasilan para wedding organizer (WO). Mereka yang sebelumnya sudah mendapatkan banyak tawaran untuk menggelar kegiatan hajatan pernikahan saat PPKM level 3, terpaksa harus dibatalkan.

Padahal, sebelum memasuki bulan ramadhan ini, banyak tawaran yang masuk ke WO. Bahkan omzet pengusaha jasa dekorasi pada akhir tahun bisa mencapai sekitar Rp300 juta sampai dengan Rp400 juta.

Para Pelaku WO memang berharap pemda tetap mengizinkan resepsi pernikahan digelar dengan pembatasan tertentu.

Namun apa daya mereka tentu harus mengikuti peraturan yang nantinya akan diberlakukan oleh pemkab, seperti pelarangan hajatan saat PPKM level 3. (*)


Video KUPAS TV : Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto cek kualitas ikan di Pulau Pasaran

Editor Didik Tri Putra Jaya