Logo

berdikari TAJUK

Jumat, 28 Januari 2022

TAJUK - Fenomena Minyak Goreng

Oleh Redaksi

Berita
Foto : Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung  - Meroketnya harga minyak goreng membuat kaum ibu menjerit. Karena mereka langsung yang dibuat pusing untuk mengatur keuangan rumah tangga, agar bisa tetap cukup ditengah-tengah harga bahan pokok yang fluktuatif. Berlarut-larutnya harga minyak goreng yang tinggi, tidak bisa dipungkiri mengakibatkan sebagian besar masyarakat panik.  

Sampai akhirnya, pemerintah mengambil kebijakan menggelar operasi pasar murah untuk menekan harga minyak goreng. Karena belum mampu menekan harga, pemerintah akhirnya mengambil kebijakan penerapan satu harga sebesar Rp14 ribu per liter yang dimulai dari retail modern. Kebijakan ini pun sontak menimbulkan euforia dari masyarakat, dengan menyerbu sejumlah retail modern untuk membeli minyak goreng. Akibatnya, stok pun langsung habis.

Tidak sampai di situ, pada 27 Januari 2022, Pemprov Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga mewajibkan pedagang di pasar tradisional untuk menjual harga minyak goreng kemasan dengan harga Rp14 ribu per liter. Kebijakan terakhir inilah yang belum merata diikuti semua pedagang. Alasannya karena mereka masih punya stok dengan harga lama.     

Fenomena minyak goreng ini setidaknya bisa menjadikan pembelajaran bagi pemerintah pusat, untuk bisa mengintervensi langsung mengatur harga bahan-bahan kebutuhan pokok sehingga tidak menjadi permainan produsen maupun distributor dan pedagang. Saat ini masyarakat masih dalam kondisi sulit, akibat pandemi Covid-19 yang belum juga hilang dari Indonesia. Masyarakat yang sudah dalam kondisi kesulitan, jangan sampai dibebani lagi dengan meroketnya harga bahan-bahan pokok.

Mungkin sudah saatnya pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) terhadap bahan-bahan pokok yang memang sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga tidak menjadi permainan pengusaha maupun spekulan. Jangan sampai ada pengusaha yang mencari keuntungan tinggi, ditengah-tengah kesulitan yang dihadapi masyarakat. Sehingga harus ada kebijakan pemerintah yang harus berpihak kepada masyarakat kecil, agar mereka bisa tetap memenuhi kebutuhan pokoknya secara wajar.  

Kebijakan terakhir yang diambil pemerintah yakni dengan menetapkan HET minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter mulai 1 Februari 2022. Kementerian Perdagangan juga menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) mulai Kamis (27/1). Kebijakan itu mewajibkan produsen memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri dibandingkan ekspor.

Kementerian Perdagangan mencatat, kebutuhan minyak goreng nasional tahun 2022 sebanyak 5,7 juta kiloliter yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan industri. Untuk kebutuhan rumah tangga sebesar 3,9 juta kiloliter. Jumlah tersebut terdiri dari 1,2 juta kiloliter kemasan premium, 231 ribu kiloliter kemasan sederhana dan 2,4 juta kiloliter curah. Sedangkan untuk kebutuhan industri diperkirakan sebesar 1,8 juta kiloliter.

Per tanggal 1 Februari 2022 nanti, Kementerian Perdagangan juga menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Diharapkan dengan kebijakan itu harga minyak goreng dapat lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat. (*)

Editor