Logo

berdikari Nasional

Kamis, 06 Januari 2022

Walikota Bekasi Terkena OTT KPK, Kekayaan Mencapai Rp6,34 Miliar

Oleh Redaksi

Berita
Walikota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen. Foto: detik.com

Berdikari.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Walikota Bekasi, Rahmat Efendi alias Pepen, di wilayah Kota Bekasi, Rabu (5/1).

Dalam OTT yang dilakukan pukul 14.00 WIB, KPK menangkap Walikota Bekasi bersama beberapa orang lainnya.

"Betul ada tangkap tangan di Bekasi, kita masih bekerja," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Rabu (5/1).  

Pepen dan sejumlah pihak lainnya kini berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.

"Walikota Bekasi dan beberapa orang yang terkait sedang dilakukan pemeriksaan," ucap Firli.

Hanya saja, Firli belum bersedia menjelaskan detail apa kasus yang membuat Pepen terjaring OTT KPK. Menurutnya, tim penyelidik KPK masih terus bekerja.

"Tolong bersabar beri waktu untuk kami bekerja. Nanti pada saatnya kami akan sampaikan ke publik," kata Firli.  

Para pihak yang ditangkap telah dibawa ke gedung KPK, Jakarta.  

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron juga membenarkan penangkapan Rahmat Effendi.

"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi Jawa Barat," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, KPK juga menangkap beberapa pihak lain dan menyita sejumlah uang. Dia mengatakan tim KPK sedang memeriksa orang-orang tersebut. Pemeriksaan, kata dia, dilakukan untuk membuat terang dugaan korupsi.

"Mohon bersabar pada saatnya nanti kami akan sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai," kata dia.

Pepen tercatat terakhir kali melaporkan hartanya pada 18 Februari 2021. Laporan itu berisi harta kekayaan Pepen pada 2020.

Dalam LHKPN tersebut, Pepen tercatat memiliki 39 bidang tanah dan bangunan senilai Rp6.346.002.000 (Rp 6,34 miliar). Tanah dan bangunannya tersebar di Kota Bekasi, Kota Bogor, hingga Subang.

Seluruh tanah dan bangunan itu dilaporkan sebagai hasil sendiri. Salah satu tanahnya di Kota Bekasi memiliki luas 11.710 meter persegi dengan harga Rp 316 juta.

Pepen juga tercatat memiliki empat unit kendaraan senilai Rp810 juta. Dia juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp170 juta. Pepen juga melaporkan dirinya memiliki kas-setara kas Rp610 juta. Selain itu, dia tercatat memiliki utang Rp1,5 miliar.

Partai Golkar belum mendengar kabar resmi terkait penangkapan itu.

"Sampai saat ini kami di Bakumham belum mendengar kabar terkait dugaan terjadinya OTT KPK di Bekasi," kata Ketua Bakumham Partai Golkar, Supriansa, Rabu (5/1).

Supriansa mengatakan pihaknya menunggu keterangan resmi KPK. Dia enggan berspekulasi. (Dtc) Penangkapan Pepen oleh KPK ini menjadi ironi. Sebab, dulu ia bisa menjabat sebagai WaliKota Bekasi karena menggantikan Mochtar Mohamad yang terjerat kasus korupsi. Namun kini justru Pepen juga tersandung kasus korupsi di KPK.

Rahmat Effendi tercatat memulai karir politiknya di Bekasi sejak tahun 1999. Mengutip informasi di website resmi Kota Bekasi, Pepen terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bekasi 1999–2004. Karir Pepen lalu meningkat dengan menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi 2004–2008. Pepen kemudian menjajal peruntungan dengan mencalonkan diri sebagai wakil walikota Bekasi pada 2008, berpasangan dengan Mochtar Mohamad sebagai calon walikota. Keduanya pun memenangkan pilkada dan memimpin kota Bekasi.

Namun pada 2012 Mochtar Mohammad tersandung kasus korupsi sehingga lengser dari jabatannya sebagai walikota Bekasi. Pepen pun menggantikan posisi Mochtar. Selanjutnya, Pepen kembali mencalonkan diri sebagai calon wali kota Bekasi petahana. Ia dua kali terpilih yakni pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Mochtar terjerat kasus korupsi karena dituduh menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2010. Selain dituduh menyuap anggota DPRD, Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.

Ia juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Mochtar sempat diputus bebas oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bandung. Namun, di tingkat kasasi tahun 2012, Mochtar dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara. Setelah mendapat remisi, ia bebas dari bui pada Juni 2015. Mochtar sempat mendeklarasikan diri untuk maju di Pilkada Kota Bekasi pada 2018 lalu namun gagal mendapat dukungan partai.

Editor