Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 29 November 2021

Kapolda Lampung Tegaskan Kafe dan Tempat Hiburan Tutup Saat Nataru

Oleh

Berita
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Polda Lampung meminta kafe, tempat hiburan dan alun-alun ditutup saat libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022 (Nataru), untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Lampung.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno mengatakan, kasus Covid-19 cenderung mengalami peningkatan setelah hari raya besar serta libur nasional.

"Maka saya tegaskan untuk perayaan Nataru tidak boleh ada keramaian. Semua kafe, tempat hiburan dan alan-alun tutup," tegas Kapolda, Minggu (28/11/2021).

Untuk itu, Kapolda minta seluruh Polresta serta jajaran melakukan pengamanan di beberapa lokasi keramaian.

"Saya harap semua masyarakat dapat memaklumi, karena ini demi kebaikan kita semua," pinta Irjen Hendro.

Sementara Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto, mengatakan akan mendirikan pos di beberapa pintu masuk kota Bandar Lampung menjelang libur Nataru.

"Di pos itu, pengemudi kendaraan dari luar daerah akan ditanya sudah melakukan vaksin atau belum. Kalau memang belum vaksin nanti akan kita beri vaksin," ujarnya.

Ino menjelaskan, Polresta Bandar Lampung akan melakukan pengetatan pintu masuk menjelang libur hari raya natal dan tahun baru.

Saat ini, pihaknya sudah membentuk lima titik penyekatan yakni di Tugu Raden Intan, Baruna Panjang, Lematang, Kemiling, dan Itera.

"Yang pasti, akan dilakukan pengecekan dokumen perjalanan, seperti surat rapid dan vaksin. Kalau tidak ada akan kita suruh putar balik," tandasnya.

Terpisah, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang kembali memperpanjang pembatalan operasional perjalanan KA penumpang Limex Sriwijaya mulai 1-31 Desember 2021.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, mengatakan pembatalan itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 41 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juga Surat Edaran DJKA No. 14 tahun 2020 tanggal 08 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Selain itu, juga didasarkan pada Surat Edaran Kasatgas Nomor 22 tahun 2021 tanggal 2 November 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Serta Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor SE 97 tahun 2021 tanggal 2 November 2021 tentang Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19 dan PPK No. 11 tahun 2021.

PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengusulkan perpanjangan pembatalan perjalanan KA Limex Sriwijaya (S1 dan S2) relasi TNK-KPT (PP) dari 1-31 Desember 2021. Tujuannya untuk memutus rantai penyebaran dan pencegahan virus Corona. 

"Hal ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jangan sampai angkutan kereta api menjadi penyumbang klaster baru penyebaran virus Corona," kata Jaka. 

Ia melanjutkan, perpanjangan pembatalan perjalanan KA Limex Sriwijaya di wilayah Divre IV Tanjungkarang diputuskan setelah dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan selama November 2021. 

Jaka juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung atas kebijakan tersebut. "Kami memohon maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung yang terganggu perjalanannya," ungkapnya. (*)

Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas Edisi Cetak, Senin (29/11/2021) dengan judul 'Kapolda Minta Kafe dan Tempat Hiburan Tutup Saat Nataru'


Video KUPAS TV : DIDUGA SUPIR KELELAHAN, TRUCK TABRAK KOMPRESOR DAN POHON DI KALIANDA

Editor Didik Tri Putra Jaya