Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 29 Oktober 2021

Nakes Meninggal Dunia Positif Covid-19 Dapat Santunan 300 Juta

Oleh Iwan Irawan

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) menyiapkan insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien terkonfirmasi Covid-19 sebesar Rp 13,8 miliar tahun ini. Anggaran itu termasuk untuk pembayaran insentif bulan November dan Desember 2020 lalu.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Lambar, Widyatmoko Kurniawan, didampingi Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Wasis Supriyadi mengungkapkan, untuk insentif nakes tahun anggaran 2021 dibebankan dalam APBD.

Pembayaran insentif nakes yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hanya sampai Oktober 2020. Selanjutnya dibebankan kepada pemerintah daerah.

”Total anggaran yang kami siapkan tahun ini untuk insentif nakes sebesar Rp 13,8 miliar. Itu termasuk untuk pembayaran insentif nakes bulan November dan Desember. Dua bulan tersebut tidak lagi menjadi kewenangan Kemenkes dengan total insentif yang harus dibayar sebesar Rp1,9 miliar,” kata Widyatmoko.

Hingga September lalu, lanjut Widyatmoko, total anggaran yang telah terserap untuk pembayaran insentif nakes sebesar Rp8,3 miliar. Jumlah pembayaran paling besar untuk bulan Juli. Saat itu menjadi puncak kasus Covid-19 di Lambar.

”Perlu dipahami juga bahwa ada perbedaan sistem pembayaran untuk insentif nakes pada tahun 2020 dan 2021. Untuk tahun lalu, nakes bisa mendapatkan insentif setelah melakukan penanganan pasien suspeck dan terkonfirmasi. Namun tahun 2021 ini mengalami perubahan. Insentif hanya diberikan untuk nakes yang menangani pasien terkonfirmasi Covid-19,” bebernya.

Nakes yang mendapatkan insentif terdiri dari dokter umum, dokter spesialis, bidan, perawat dan nakes lainnya. Pembayaran dilakukan sesuai petunjuk teknis.

Sementara, terkait nakes yang meninggal dunia akibat terkonfirmasi Covid-19, sebelumnya Diskes Lambar mengajukan santunan ke Kemenkes. Usulan tersebut direalisasikan pada September lalu dengan besaran Rp300 juta yang diserahkan kepada pihak ahli waris. (Iwan)

Editor Sigit Pamungkas