Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 28 Oktober 2021

Mantan Pejabat Dinkes di Sumsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Fiktif

Oleh Didik Tri Putra Jaya

Berita
Tersangka kasus dana BOK fiktif di Sumsel saat ditahan. Foto: Ist.

Berdukari.co, Palembang - Seorang mantan pejabat Dinas Kesehatan Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Nurmalakari alias NM, ditetapkan menjadi tersangka, dan ditahan Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) fiktif.

"Penahanan tersangka NM kita lakukan untuk memudahkan pemeriksaan. Hingga akhirnya, berkas kasusnya dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang untuk proses hukum selanjutnya," kata Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Wan Susilo, Kamis (28/10/2021).

Dikutip dari detik.com, Wan Susilo menjelaskan NM ditahan usai pelimpahan tahap 2 pada Rabu (27/10/2021) kemarin.

"Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya NM yang merupakan mantan pejabat dinas kesehatan kota Prabumulih yang juga selaku PPTK program Home visit pada Dinkes 2017, ditahan," lanjutnya.

NM langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Prabumulih untuk dititipkan selama 20 hari ke depan hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang, guna proses persidangan.

Susilo menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2017 lalu. Saat itu Pemkot Prabumulih melalui Dinkes melakukan kegiatan atau program Home Visit melibatkan petugas medis di Puskesmas.

"Modus perbuatan yang dilakukan tersangka NM saat itu sebagai PPTK adalah kegiatan pembayaran bantuan transport petugas senilai ratusan juta rupiah, namun tidak dibayarkan kepada para tenaga kesehatan yang ada di puskesmas se-kota prabumulih atau fiktif," terangnya.

"Untuk menutupi perbuatan tersebut tersangka membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan dengan cara memalsukan tanda tangan penerima bantuan transport, kemudian tersangka membuat laporan fiktif pembayaran honor petugas medis Home Visit, dan memalsukan tanda tangannya," timpalnya.

Dia menambahkan, penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah dilakukan sebelum penetapan tersangka.

"Sebelum berlanjut ke Kejari, kasus ini telah berkoordinasi bersama APIP. Proses hukum kita lakukan, langkah terakhir. Karena, tersangka pasang badan hingga akhirnya proses hukum berlanjut. Sejauh mana pelanggaran hukum atau tidak pidana dilakukannya, bisa dilihat proses hukumnya di persidangan nanti," jelasnya.

Berdasarkan audit inspektorat, kata Susilo, kerugian negara di kasus tersebut mencapai Rp 141 juta. Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari APBD 2017.

"Tersangka telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan terancam hukuman 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup. Bergantung proses persidangan, juga fakta dan buktinya nanti pada proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya