Berdikari.co, Mesuji - Penyidikan kasus pembunuhan seekor tapir di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, mengungkap fakta baru yang memantik keprihatinan. Setelah menyembelih satwa dilindungi tersebut, para pelaku diduga membagikan dagingnya kepada warga, bahkan sebagian diolah menjadi masakan rica-rica.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan fakta itu terungkap saat tim gabungan menggerebek lokasi kejadian dan menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam perburuan dan penyembelihan tapir tersebut.
"Dari lokasi kami menemukan sisa tulang dan daging tapir yang sudah dimasak. Dagingnya diolah menjadi rica-rica," kata Firdaus, Jumat (3/7/2026).
Selain sisa masakan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan tubuh tapir, sebilah golok, dan satu pucuk tombak yang diduga digunakan untuk membunuh satwa langka tersebut.
Firdaus mengungkapkan, sebelum peristiwa itu terjadi, pihak kepolisian bersama instansi terkait telah mengingatkan masyarakat agar tidak mengganggu tapir yang sempat muncul di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Register 45. Imbauan tersebut disampaikan karena tapir merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
"Kami sudah mengimbau masyarakat agar tidak memburu ataupun membunuh satwa tersebut karena statusnya dilindungi. Namun, imbauan itu tidak dipatuhi," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat di antaranya berhasil ditangkap, yakni Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra (43). Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana bagi setiap orang yang memburu, membunuh, memiliki, atau memperdagangkan satwa yang dilindungi.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video penyembelihan tapir yang sebelumnya viral melintas di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Register 45, beredar luas di media sosial. Rekaman yang memperlihatkan bangkai satwa itu dipotong-potong memicu kecaman dari masyarakat dan pegiat konservasi, sekaligus mendorong aparat bergerak cepat menangkap para pelaku. (*)

berdikari









