Berdikari.co, Bandar Lampung - Upaya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung menertibkan truk yang parkir di bahu Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) ruas Sukamaju–Kalianda belum membuahkan hasil maksimal. Meski puluhan rambu larangan parkir telah dipasang, kendaraan angkutan barang masih nekat berhenti di bahu jalan, bahkan salah satu plang dilaporkan rusak diduga akibat ditabrak kendaraan.
Berdasarkan pantauan di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, rambu larangan parkir terpasang di sejumlah titik, mulai dari kawasan PT Sumber Indah Perkasa, PT Sari Segar Husada hingga menjelang SPBU 24-354-59. Namun, salah satu plang terlihat mengalami kerusakan cukup parah. Papan rambu sobek, sementara pondasi beton penyangganya pecah dan tiangnya tercabut dari dudukannya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.5 BPJN Lampung, Martenida Dewi, mengatakan pemasangan rambu dilakukan untuk menghentikan kebiasaan truk angkutan barang yang memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir saat menunggu giliran memuat barang di sejumlah perusahaan.
"Sejak sebelum Lebaran kami sudah memasang rambu larangan parkir. Kami juga mengundang sekitar 12 perusahaan untuk membahas persoalan truk yang parkir di bahu jalan sambil menunggu muatan," kata Martenida, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, tidak seluruh perusahaan merespons ajakan tersebut. Beberapa perusahaan dinilai kooperatif, namun ada pula yang tidak menghadiri undangan sehingga koordinasi belum berjalan optimal.
"Kami ingin menegaskan bahwa bahu jalan merupakan bagian dari ruang milik jalan yang tidak boleh digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan. Aturan mengenai hal itu sudah jelas," ujarnya.
BPJN juga telah berupaya melakukan pendekatan langsung ke sejumlah perusahaan. Namun, upaya tersebut terkendala karena pihaknya kesulitan bertemu dengan pimpinan perusahaan untuk menyampaikan persoalan yang terjadi di lapangan.
"Saat kami datang, pimpinan perusahaan sering tidak bisa ditemui. Padahal kami hanya ingin menjelaskan agar kendaraan tidak lagi parkir di bahu jalan," ungkapnya.
Untuk memperkuat penertiban, BPJN kembali memasang rambu dengan pondasi cor beton agar tidak mudah dipindahkan maupun roboh. Hingga pertengahan tahun ini, sekitar 50 hingga 60 rambu larangan parkir telah dipasang, mayoritas di ruas Sukamaju–Kalianda sepanjang sekitar lima kilometer, sedangkan sisanya berada di Jalan Sutami.
Martenida menegaskan, penertiban tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas, tetapi juga melindungi kondisi jalan nasional. Menurutnya, truk yang terus-menerus parkir di bahu jalan berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur, sementara anggaran pemeliharaan jalan saat ini sangat terbatas akibat kebijakan efisiensi.
"Kami berharap perusahaan ikut bertanggung jawab. Jangan sampai bahu jalan terus dijadikan tempat parkir karena jika bahu jalan rusak, lama-kelamaan badan jalan juga akan ikut rusak dan akhirnya semua pihak yang dirugikan," tegasnya.
BPJN Lampung mengimbau seluruh perusahaan dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi rambu lalu lintas serta tidak lagi memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir. Selain melanggar aturan, kebiasaan tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan dan mengganggu kelancaran arus logistik di salah satu jalur nasional tersibuk di Provinsi Lampung. (*)

berdikari









