Berdikari.co, Bandar Lampung - Program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Lampung mulai 2 Juni 2026 berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak pendapatan daerah. Dalam satu bulan pelaksanaannya, penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melonjak lebih dari Rp17 miliar dibandingkan bulan sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan hingga 30 Juni 2026 realisasi penerimaan PKB meningkat 14,71 persen, sedangkan BBNKB naik 32,93 persen dibandingkan Mei 2026. Total penerimaan dari kedua sektor tersebut pada Juni mencapai Rp93,2 miliar, meningkat dari sekitar Rp76 miliar pada bulan sebelumnya.
"Pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan bermotor dimulai sejak 2 Juni. Sampai 30 Juni memang terjadi kenaikan yang cukup signifikan. PKB naik 14,71 persen dan BBNKB meningkat 32,93 persen dibandingkan sebelumnya," kata Saipul, Jumat (3/7/2026).
Peningkatan itu juga tercermin dari jumlah kendaraan yang membayar pajak. Pada Mei 2026 tercatat sebanyak 98.104 kendaraan melakukan pembayaran pajak. Setelah program keringanan diberlakukan, jumlahnya meningkat menjadi 125.749 kendaraan pada Juni atau bertambah sekitar 27.645 unit.
Menurut Saipul, capaian tersebut menunjukkan program keringanan pajak berhasil mendorong masyarakat yang sebelumnya menunggak untuk kembali memenuhi kewajibannya. Meski demikian, Bapenda tidak ingin berpuas diri dan akan melakukan evaluasi menyeluruh bersama Bapenda kabupaten/kota serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat pada 8 Juli 2026.
Evaluasi akan difokuskan pada efektivitas sosialisasi hingga tingkat desa, terutama di wilayah yang memiliki cakupan geografis luas seperti Lampung Tengah dan Lampung Timur, serta peningkatan kualitas pelayanan di seluruh jaringan Samsat, mulai dari kantor induk, gerai, layanan drive-thru hingga Samsat Keliling.
"Kami ingin memastikan masyarakat benar-benar memahami program ini. Selain itu, pelayanan di Samsat juga harus semakin cepat, mudah, dan tidak membingungkan," ujarnya.
Bapenda juga akan meluruskan kesalahpahaman masyarakat terkait persyaratan pembayaran pajak kendaraan. Saipul menjelaskan, masih banyak warga yang mengira seluruh jenis pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan tanpa membawa KTP asli.
Padahal, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan dalam kondisi tertentu. Sementara pembayaran pajak lima tahunan tetap mewajibkan pemilik kendaraan menunjukkan KTP asli karena berkaitan dengan penggantian pelat nomor kendaraan maupun proses balik nama.
"Masih ada masyarakat yang menganggap semua jenis pembayaran bisa tanpa KTP asli. Padahal, pembayaran lima tahunan tetap harus menggunakan KTP asli karena berkaitan dengan penggantian pelat nomor atau proses balik nama kendaraan," jelasnya.
Melalui evaluasi tersebut, Bapenda berharap pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan bermotor semakin optimal, baik dari sisi pelayanan maupun penyebaran informasi, sehingga semakin banyak masyarakat memanfaatkan program tersebut dan tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan terus meningkat. (*)

berdikari









