Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 26 Juni 2026

Aset Daerah Menganggur Mulai Dioptimalkan, Pemprov Lampung Terapkan Sewa Rp3 Juta per Hektare

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mulai mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang selama ini belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pemerintah melakukan penataan aset idle agar dapat dimanfaatkan secara legal sekaligus menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan inventarisasi terhadap seluruh aset yang belum dimanfaatkan secara optimal sebelum menentukan pola pengelolaannya.

Menurutnya, setiap aset akan dikaji secara profesional agar pemanfaatannya sesuai dengan karakteristik aset serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Yang sedang kami lakukan saat ini adalah mendata seluruh aset yang masih idle. Setelah itu akan dilakukan kajian profesional agar aset tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah," ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Mirza menjelaskan, terdapat beberapa skema yang dapat diterapkan dalam pemanfaatan aset daerah, mulai dari sistem sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), hingga Bangun Serah Guna (BSG).

"Seluruh mekanisme tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sehingga pelaksanaannya tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah," katanya.

Salah satu aset yang mulai ditata berada di kawasan Tanjung Sari 2. Selama bertahun-tahun, lahan tersebut dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan pertanian tanpa adanya perjanjian kerja sama resmi dengan pemerintah.

Untuk menertibkan pemanfaatan aset tersebut, BPKAD bersama pemerintah desa telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai status lahan sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Lampung sekaligus menawarkan pola kerja sama melalui sistem sewa.

Mirza mengatakan, tarif sewa lahan pertanian ditetapkan sebesar Rp3 juta per hektare setiap tahun.

"Untuk lahan pertanian, tarif sewanya sebesar Rp3 juta per hektare per tahun. Saat ini proses penyusunan perjanjian kerja sama dengan masyarakat masih berlangsung," jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh penerimaan dari pemanfaatan aset akan disetorkan sebagai pendapatan resmi daerah sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain mengoptimalkan aset yang belum produktif, BPKAD juga terus memperkuat upaya pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk aset di kawasan Kota Baru. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aset tetap terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal guna mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan penerimaan PAD.

Menurut Mirza, penataan aset bukan hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memanfaatkan aset pemerintah sehingga pengelolaannya dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. (*)

Editor Sigit Pamungkas