Berdikari.co, Lampung Selatan - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung secara online dan real-time dipastikan berjalan lancar, transparan, serta bebas dari praktik percaloan. Memasuki tahapan seleksi pada Kamis (25/6/2026), Dinas Pendidikan memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik jenjang SD dan SMP dilaksanakan sesuai aturan guna menjamin pemerataan akses pendidikan.
Langkah tersebut ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, sebagai upaya menjaga integritas pelaksanaan SPMB sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa tidak ada pihak yang dapat meloloskan calon peserta didik melalui jalur di luar mekanisme resmi.
Syaifulloh mengatakan, sistem digital yang diterapkan pada SPMB tahun ini dirancang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Seluruh proses pendaftaran hingga seleksi dapat dipantau secara terbuka sehingga peluang terjadinya manipulasi data maupun penyalahgunaan kewenangan semakin kecil.
Selain mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan, sistem tersebut juga mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan. Pengaturan kuota dilakukan secara proporsional agar distribusi peserta didik berlangsung lebih merata di seluruh satuan pendidikan.
Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, sebanyak 475 Sekolah Dasar di Kabupaten Lampung Selatan telah menerapkan kuota penerimaan sesuai ketentuan, yakni 80 persen melalui Jalur Domisili, 15 persen Jalur Afirmasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.
Sementara itu, proses pendaftaran jenjang SMP melalui Jalur Domisili dan Jalur Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Komposisi kuota terdiri atas 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.
"Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid," kata Syaifulloh.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pihak-pihak yang mengaku mampu meloloskan calon siswa dengan meminta imbalan tertentu. Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka melalui sistem resmi sehingga praktik percaloan tidak memiliki ruang.
Dinas Pendidikan bersama seluruh satuan pendidikan juga berkomitmen menjaga pelaksanaan SPMB tetap bersih, objektif, dan sesuai regulasi. Setiap bentuk pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik percaloan akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang," tegas Syaifulloh.
Untuk memastikan keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau hasil seleksi secara berkala melalui portal resmi SPMB. Dinas Pendidikan juga menyiagakan tim teknologi informasi dan layanan pengaduan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun persoalan validasi dokumen selama proses pendaftaran.
Apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Di akhir keterangannya, Syaifulloh mengajak para orang tua dan wali murid menyikapi hasil seleksi dengan bijaksana. Menurutnya, keterbatasan daya tampung merupakan konsekuensi yang harus dipahami bersama, sementara kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan kini telah berkembang secara merata.
"Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya," ujarnya. (*)

berdikari









