Berdikari.co, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (24/6/2026). Pada kesempatan itu, Pemkab juga mengumumkan keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.
Penyampaian Raperda tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD kepada masyarakat melalui DPRD. Mewakili Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar memaparkan laporan keuangan daerah dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil Ketua II Benny Raharjo, serta dihadiri 38 anggota DPRD dari total 50 anggota dewan.
Dalam laporannya, Syaiful Anwar menjelaskan, pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp2,43 triliun mampu direalisasikan sebesar Rp2,36 triliun atau mencapai 97,09 persen. Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp2,56 triliun terealisasi Rp2,30 triliun atau 89,82 persen.
Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan netto yang direncanakan sebesar Rp131,47 miliar terealisasi sebesar Rp131,48 miliar atau mencapai 100 persen. Dari keseluruhan realisasi tersebut, jumlah pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan mencapai Rp2,49 triliun, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp2,30 triliun sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp190,58 miliar.
"Jumlah realisasi pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah mencapai Rp2,49 triliun, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp2,30 triliun. Dengan demikian terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp190,58 miliar," ujar Syaiful Anwar.
Selain menyampaikan pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum penyampaian hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Hasil pemeriksaan tersebut kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Lampung Selatan.
Capaian WTP selama 10 tahun berturut-turut mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan keuangan yang tertib dan profesional. Prestasi itu juga menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh perangkat daerah dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan.
"Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali meraih Opini WTP untuk yang ke-10 kali secara berturut-turut. Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," kata Syaiful Anwar.
Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama satu dekade diharapkan tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga menjadi fondasi untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran daerah. Dengan tata kelola keuangan yang semakin baik, setiap program pembangunan diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta mendorong terwujudnya pembangunan Lampung Selatan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. (**)

berdikari









