Berdikari.co, Bandar Lampung - Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Lampung menilai ketidakjelasan sejumlah aturan teknis dalam Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu penyebab beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendapatkan sanksi suspend.
Karena itu, Satgas MBG Lampung meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menyusun petunjuk teknis (juknis) yang lebih rinci dan spesifik agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan petunjuk teknis yang saat ini digunakan sebenarnya sudah cukup baik sebagai pedoman pelaksanaan program. Namun, masih terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai terlalu umum sehingga menyulitkan pelaksana dalam menerjemahkannya ke dalam praktik operasional.
"Juknisnya sudah bagus, tetapi masih terlalu umum dan belum detail. Ke depan harus lebih spesifik agar tidak menimbulkan multitafsir," kata Saipul, dikutip dari Detikcom, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, salah satu contoh yang kerap menimbulkan perbedaan persepsi adalah ketentuan penggunaan sumber karbohidrat dari pangan lokal. Istilah tersebut dinilai terlalu luas karena dapat diartikan berbeda oleh masing-masing pengelola SPPG.
Ia menjelaskan bahwa sumber karbohidrat lokal bisa berasal dari beras, jagung, singkong, maupun umbi-umbian lainnya. Tanpa penjelasan yang lebih rinci, pelaksana program berpotensi menerapkan standar yang berbeda-beda.
"Kalau disebut pangan lokal, itu cakupannya luas. Harus ada ketegasan mengenai bahan yang diperbolehkan sehingga seluruh SPPG memiliki standar yang sama," ujarnya.
Selain bahan pangan, Saipul juga menyoroti standar sarana dan prasarana dapur yang digunakan dalam program MBG. Menurutnya, setelah program berjalan sekitar satu setengah tahun, pemerintah pusat seharusnya sudah memiliki parameter yang lebih jelas terkait kelayakan bangunan, tata ruang dapur, hingga sistem pengelolaan limbah.
Ia menilai kejelasan standar fasilitas sangat penting agar pengelola SPPG dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan tanpa menimbulkan perbedaan penilaian saat proses evaluasi.
"Standar gedung, ruangan, hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) harus dijelaskan secara rinci. Dengan begitu, pelaksana di daerah memiliki acuan yang jelas," katanya.
Saipul mengungkapkan, ketidakjelasan sejumlah aturan teknis tersebut menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap pemberian sanksi suspend kepada beberapa SPPG dalam pelaksanaan program MBG.
Meski demikian, ia memastikan pergantian pimpinan di tubuh BGN belum memberikan dampak terhadap pelaksanaan program di daerah. Hingga saat ini, Satgas MBG Lampung masih menjalankan tugas sesuai kebijakan yang berlaku sembari menunggu arahan terbaru dari pemerintah pusat.
"Sejauh ini belum ada arahan baru dan tidak ada dampak terhadap pelaksanaan program. Kami tetap berkoordinasi dan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat," pungkasnya. (*)

berdikari









