Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Sabtu, 09 Mei 2026

TPA Bakung Beralih Perlahan Tinggalkan Sistem Open Dumping

Oleh Sri

Berita
TPA Bakung di Bandar Lampung. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai melakukan pembenahan besar-besaran terhadap sistem pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung setelah lokasi tersebut disegel Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada akhir 2024 lalu.

Pembenahan dilakukan dengan meninggalkan sistem open dumping atau pembuangan terbuka yang selama ini digunakan, menuju metode controlled landfill yang dinilai lebih ramah lingkungan dan sesuai standar pengelolaan sampah modern.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto, mengatakan saat ini TPA Bakung menerima timbunan sampah mencapai 750 hingga 800 ton per hari.

“Sekarang kita sedang proses perubahan sistem pengelolaan dari open dumping menjadi controlled landfill,” kata Budi, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, proses perubahan sistem tersebut dilakukan secara bertahap mengingat tingginya volume sampah yang masuk setiap hari ke TPA Bakung.

DLH Bandar Lampung juga mulai menerapkan metode sanitary landfill dengan menimbun sampah menggunakan lapisan tanah di sejumlah titik area pembuangan.

“Beberapa metode penimbunan sampah dengan tanah sudah mulai dilakukan sebagai bagian dari sanitary landfill,” ujarnya.

Selain pembenahan metode pengelolaan, Pemkot Bandar Lampung juga menyiapkan berbagai sarana pendukung agar sistem controlled landfill dapat berjalan optimal pada 2026.

Salah satu fasilitas utama yang menjadi prioritas pengadaan ialah biomembran yang berfungsi sebagai lapisan pengendali pencemaran pada sistem lahan urug terkendali.

“Untuk 2026 fokus pengadaan biomembran karena itu sangat krusial dalam proses controlled landfill, yang saat ini sudah lebih 40 persen,” jelasnya.

Tak hanya itu, pemerintah kota juga melakukan pengadaan armada operasional baru guna meningkatkan pelayanan pengangkutan sampah di wilayah Bandar Lampung.

Di sisi lain, Pemkot Bandar Lampung juga menyiapkan solusi jangka panjang melalui pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Kota Baru, Lampung Selatan.

Fasilitas tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2028 dan diproyeksikan menjadi pusat pengelolaan sampah modern di Bandar Lampung.

“Targetnya tahun 2028 operasional PSEL di Kota Baru. Selama masa transisi 2026 sampai 2027, fokus kami melakukan penataan dan perbaikan sistem di TPA Bakung,” kata Budi.

Ke depan, seluruh pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung direncanakan akan dialihkan secara bertahap menuju fasilitas PSEL sebagai solusi jangka panjang penanganan sampah sekaligus pemanfaatan energi ramah lingkungan. (*)

Editor Sigit Pamungkas