Berdikari.co, Bandar Lampung - Tiga mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Malahayati Bandar Lampung gagal menyandang gelar dokter meski telah menyelesaikan pendidikan profesi (koas) dan dinyatakan lulus ujian kompetensi. Ketiganya terkendala aturan batas maksimal masa studi profesi dokter yang berlaku secara nasional.
Mereka adalah Muhammad Husni, Nova Pamasta, dan Anita, mahasiswa angkatan 2020 Fakultas Kedokteran Universitas Malahayati. Kini ketiganya tengah berupaya mencari kejelasan status akademik dengan mendatangi berbagai lembaga, mulai dari Kemendiktisaintek, Kolegium Dokter Indonesia, hingga DPR RI.
Muhammad Husni mengatakan, dirinya bersama dua rekannya mengikuti ujian kompetensi dokter pada 8 Maret 2026 di Kampus Universitas Malahayati. Menurutnya, sehari sebelum ujian seluruh peserta telah mengikuti briefing dan dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tes.
“Sehari sebelum ujian tanggal 8 Maret 2026, pada tanggal 7 Maret para mahasiswa yang akan ikut ujian mengikuti briefing dan buat pernyataan siap ikut ujian dan sudah dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap Husni, Rabu (6/5/2026).
Usai pelaksanaan ujian, Husni mengaku dirinya bersama dua rekannya sempat diberitahu pihak fakultas bahwa mereka memperoleh nilai di atas ambang batas kelulusan. Ia menyebut dirinya meraih nilai 124 dari total 150 soal, sementara batas minimal kelulusan adalah 100.
“Nilai hasil ujian inikan langsung bisa ketahui, Saya dan dua rekan saya diberitahu oleh wakil dekan kalau dinyatakan lulus. Saya lulus dengan nilai 124 dari 150 soal. Minimal nilai harus 100,” ujarnya.
Namun, saat pengumuman resmi kelulusan dirilis secara daring pada 2 April 2026, nama ketiganya tidak tercantum dalam daftar peserta yang dinyatakan lulus. Padahal sebelumnya pengumuman sempat dijadwalkan pada 31 Maret sebelum akhirnya diundur selama satu pekan.
Merasa janggal, Husni bersama rekannya mendatangi pihak kampus pada 6 April 2026 untuk meminta penjelasan. Dari hasil pertemuan itu, mereka mendapat informasi bahwa ketidaklulusan tersebut berkaitan dengan aturan batas maksimal masa studi profesi dokter selama lima tahun.
“Akhirnya kami minta rujukan dari kampus untuk mempertanyakan langsung Kolegium Dokter Indonesia di Jakarta. Kami pergi ke Jakarta 7 April. Tapi kolegium bilang itu keputusan dari Kemendiktisaintek dan nilai ujian juga masih sama mereka,” kata Husni.
“Kami akhirnya ke dikti tapi mereka belum bisa kasih keputusan. Suruh tunggu dan kami hanya diberi nomor telepon yang bisa dihubungi,” lanjutnya.
Tak berhenti sampai di situ, Husni mengaku telah mengadukan persoalan tersebut ke Komisi X DPR RI, Posko Lapor Mas Wapres, hingga DPD RI. Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi atas nasib akademik mereka.
“Kami juga sudah mengadu ke DPD RI pada akhir bulan April lalu. Kami masih akan terus berjuang untuk mendapatkan hak kami tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Kedokteran Universitas Malahayati, Abdurrohman Izzuddin, menjelaskan bahwa pendidikan dokter memiliki dua tahapan utama, yakni tahap akademik dan tahap profesi dokter. Berdasarkan regulasi nasional, masa studi maksimal pada tahap profesi ditetapkan selama lima tahun.
“Secara regulasi, masa studi maksimal untuk tahap profesi ditetapkan lima tahun,” jelas Abdurrohman.
Ia mengatakan, ketiga mahasiswa tersebut telah memasuki tahun keenam masa studi sehingga terbentur aturan nasional yang mulai diterapkan penuh pada Desember 2025. Menurutnya, pihak kampus sempat mendaftarkan ketiganya mengikuti ujian kompetensi karena nama mereka masih tercatat dalam sistem.
“Kewenangan kelulusan dan nilai itu bukan di kampus, tetapi di tingkat pusat, yakni kementerian dan kolegium dokter. Jadi, ketika masa studi mereka dinyatakan habis, nilai tidak dapat dikeluarkan,” ujarnya.
Abdurrohman menambahkan, pihak kampus telah memfasilitasi ketiga mahasiswa untuk melakukan audiensi ke Kemendiktisaintek dan Kolegium Dokter Indonesia guna mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
“Kami sudah buatkan surat pengantar untuk audiensi dan kami pun sudah bersurat resmi ke Kemendikti. Apapun keputusannya nanti, kami mengikuti kebijakan pusat,” katanya.
Ia menegaskan, secara akademik ketiga mahasiswa tersebut tidak memiliki persoalan di tingkat fakultas. Permasalahan muncul murni akibat penerapan regulasi nasional terkait batas masa studi profesi dokter.
Sebagai solusi, kampus menawarkan dua opsi kepada mahasiswa yang melewati batas masa studi, yakni mengundurkan diri dengan memperoleh transkrip nilai mata kuliah yang telah ditempuh atau pindah ke perguruan tinggi lain dengan ketentuan pengakuan nilai menjadi kewenangan kampus tujuan.
Kasus ini menjadi sorotan terkait ketatnya penerapan standar pendidikan dokter di Indonesia, di mana kelulusan mahasiswa tidak hanya bergantung pada hasil akademik dan ujian kompetensi, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi nasional mengenai batas masa studi. (*)

berdikari









