Berdikari.co, Pringsewu - Perselisihan bisnis program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyeret dua kader Partai Golkar di Kabupaten Pringsewu ke ranah hukum. Anggota DPRD Pringsewu, Rini Anggraini, dilaporkan ke Polres Pringsewu oleh rekan satu fraksinya, Suyadi, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, konflik tersebut bermula dari kerja sama pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Banyumas. Dalam perjalanan usaha, hubungan keduanya disebut mulai merenggang hingga berujung pecah kerja sama.
“Setahu saya mereka kerja sama (dapur MBG) namun belakangan ini kurang harmonis, ya semacam pecah kongsi gitu,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (7/5/2026).
Saat dikonfirmasi, Suyadi membenarkan dirinya telah melayangkan laporan ke Mapolres Pringsewu beberapa waktu lalu. Namun ia mengaku lupa tanggal pasti pelaporan tersebut karena dilakukan saat hari libur.
“Pas hari libur saya lupa tanggalnya,” katanya.
Meski membenarkan adanya laporan, Suyadi memilih irit bicara terkait materi laporan yang diajukannya. Ia mengaku setelah laporan masuk, dirinya mendapat arahan dari internal partai agar persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan secara internal.
“Meskipun latar belakang saya adalah pebisnis tapi saat ini tidak terlepas dari partai, jadi kurang baik kalau saya melangkah lebih dan saya menghargai saran pendapat pimpinan internal,” ujarnya.
Suyadi berharap persoalan tersebut masih dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus berlanjut lebih jauh ke proses hukum.
“Jika toh nantinya tidak ada titik temu saya akan mengambil langkah selanjutnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Rini Anggraini menegaskan siap menghadapi laporan tersebut. Bahkan, ia berencana melaporkan balik Suyadi atas dugaan pencemaran nama baik.
“Memang sampai saat ini saya belum dapat panggilan, jika dipanggil saya siap dan akan memberi keterangan yang sebenarnya,” kata Rini.
Rini mengakui memang pernah ada kerja sama investasi dengan Suyadi dalam pengelolaan dapur MBG. Menurutnya, Suyadi sempat menanamkan modal sebesar Rp300 juta dengan kesepakatan pembagian deviden Rp18 juta per bulan.
“Tapi karena kesepakatan tidak tercapai, investasi Suyadi sebesar Rp300 juta sudah dikembalikan oleh pihak yayasan,” jelasnya.
Selain itu, Rini juga menanggapi persoalan pembayaran material bangunan yang disebut menjadi salah satu sumber perselisihan. Ia mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp70 juta kepada Suyadi.
“Saat itu saya tanya berapa kekurangan untuk bayar material, bukannya dijawab malah Suyadi mentransfer balik uang tersebut,” imbuhnya.
Tak hanya soal investasi dan material bangunan, perselisihan juga menyangkut penyewaan kendaraan operasional dapur MBG. Menurut Rini, besaran biaya sewa kendaraan telah disesuaikan dengan tahun produksi mobil.
“Mobil Suyadi Grand Max tahun 2014 jadi sewanya beda dengan mobil keluaran terbaru,” tegas Rini.
Ia menambahkan, selama ini pembayaran sewa kendaraan dilakukan rutin melalui sopir yang juga merupakan kakak kandung Suyadi. Namun karena konflik terus berlanjut, kendaraan tersebut akhirnya tidak lagi digunakan.
“Karena ribut terus akhirnya mobilnya saya stop tidak dipakai lagi. Kemudian perlu saya luruskan yang punya titik dapur itu adalah saya bukan Suyadi,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Suyadi dan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap awal penanganan.
“Laporan masuk tanggal 1 Mei 2026 dengan register No : 147/05/2026, dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak pihak terkait,” singkatnya. (*)

berdikari









