Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 07 Mei 2026

Arinal Djunaidi Kembali Absen di Sidang Korupsi PT LEB

Oleh Yudi Pratama

Berita
Suasana persidangan tiga terdakwa Heri Wardoyo, M. Hermawan, dan Budi Kurniawan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (7/5/2026). Foto: Yudi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali tidak menghadiri sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (7/5/2026).

Padahal, Arinal dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Komisaris PT LEB Heri Wardoyo, Direktur Utama M. Hermawan, dan Direktur Operasional Budi Kurniawan.

Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi mengatakan, ketidakhadiran Arinal kali ini merupakan panggilan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, pada sidang 30 April 2026, Arinal juga tidak hadir dengan alasan sakit dan menyertakan surat keterangan dokter.

“Hari ini saksi Arinal tidak hadir. Kalau kemarin karena sakit dan mengirimkan surat keterangan dokter, hari ini beliau menitipkan surat pernyataan meskipun dari hasil pemeriksaan dokter dinyatakan sehat,” kata Firman dalam persidangan.

Majelis hakim mengungkapkan, berdasarkan resume medis dari Rumah Sakit Urip Sumoharjo, kondisi kesehatan Arinal dinyatakan baik. Namun dalam surat yang disampaikan ke pengadilan, Arinal mengaku belum siap menghadiri persidangan karena alasan mental.

Hakim menilai alasan tersebut tidak cukup secara hukum karena kondisi mental seseorang harus dibuktikan melalui pemeriksaan ahli kejiwaan, bukan hanya berdasarkan pernyataan pribadi.

“Kalau menyatakan tidak siap secara mental, itu bukan dirinya sendiri yang menilai. Harus ada ahli yang menyatakan,” tegas Firman, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Majelis hakim pun meminta jaksa kembali menghadirkan Arinal pada sidang berikutnya apabila keterangannya masih dianggap penting dalam perkara tersebut. Hakim menegaskan pemanggilan selanjutnya akan menjadi kesempatan terakhir bagi Arinal untuk hadir memberikan keterangan di persidangan.

“Kalau memang ada kaitannya dengan perkara ini, harus segera dihadirkan yang bersangkutan, hadirkan pada sidang pekan depan Rabu 13 Mei 2026,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB sendiri menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka pada 28 April 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana participating interest yang seharusnya menjadi bagian keuntungan daerah dari sektor migas. Hingga kini proses persidangan terhadap para terdakwa masih terus berjalan di PN Tanjungkarang. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya