Berdikari.co, Bandar Lampung - Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Arinal menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026). Sebelumnya, ia hadir memenuhi panggilan penyidik setelah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Arinal terlihat keluar dari gedung Kejati Lampung pada malam hari dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda bertuliskan “Tahanan”. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat aparat penegak hukum.
Tanpa memberikan pernyataan kepada awak media, Arinal memilih bungkam saat digiring menuju kendaraan tahanan untuk menjalani masa penahanan awal di rumah tahanan Kejaksaan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Arinal awalnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukumnya.
Pengembangan perkara ini juga merujuk pada fakta persidangan sebelumnya dalam kasus yang menjerat terdakwa lain, termasuk Heri Wardoyo dan pihak terkait, yang menyebut adanya peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana bagi hasil minyak dan gas bumi sebesar 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang diterima oleh BUMD PT LEB. Nilai dana yang dikelola mencapai USD 17,2 juta atau sekitar Rp271,5 miliar.
Berdasarkan hasil audit, potensi kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp268 miliar. Angka tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam menindaklanjuti perkara ke tahap lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Lampung sebelumnya juga telah menyita barang bukti senilai Rp38,5 miliar dari kediaman Arinal pada September 2025. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya penguatan alat bukti.
Peran Arinal dalam kasus ini dikaitkan dengan posisinya sebagai pemegang saham di BUMD serta kewenangannya saat menjabat sebagai gubernur dalam menentukan kebijakan terkait pengelolaan PT LEB.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung masih menyelesaikan proses administrasi penahanan. Keterangan resmi secara menyeluruh dijadwalkan akan disampaikan dalam konferensi pers dalam waktu dekat. (*)

berdikari









