Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Sabtu, 25 April 2026

Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Anak di Tulang Bawang, Fakta Racun Dalam Gorengan Terungkap di Persidangan

Oleh Sigit Pamungkas

Berita
Maryanto duduk di kursi pesakitan saat mendengarkan vonis dari Majelis Hakim PN Menggala. Foto: Ist

Berdikari.co, Tulang Bawang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan vonis mati terhadap Maryanto, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang anak berinisial RAZ (10). Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (22/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang berujung pada kematian korban.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut vonis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan pada 31 Maret 2026.

“Benar, terdakwa dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Dalam persidangan juga terungkap fakta baru yang memperberat hukuman terdakwa. Sebelum melancarkan aksinya, Maryanto diketahui terlebih dahulu meracuni korban menggunakan zat berbahaya.

“Terdakwa memberikan zat yang mengandung chlorfenvinphos melalui makanan kepada korban untuk mempermudah melakukan perbuatannya,” jelas Dimas, Jumat (24/4/2026).

Zat tersebut diduga dicampurkan ke dalam gorengan yang kemudian diberikan kepada korban. Setelah korban dalam kondisi lemah, pelaku melancarkan aksi kekerasan seksual yang berujung pada kematian.

Perkara ini bermula dari ditemukannya korban dalam kondisi mengenaskan di sebuah kamar mess perusahaan di Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang, pada Senin (23/6/2025) dini hari. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tanpa busana dan mengeluarkan busa dari mulut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta penegakan hukum tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. (*)


Editor Sigit Pamungkas