Berdikari.co, Pringsewu – Aksi pencurian di sebuah gerai Alfamart di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu, berujung ricuh. Seorang pria berinisial F (23) babak belur setelah menjadi sasaran amukan warga, Jumat malam (24/4/2026) sekitar pukul 20.25 WIB.
Peristiwa bermula saat pelaku datang ke minimarket dengan dalih menumpang ke toilet. Namun, saat situasi lengah, ia justru menyelinap ke area gudang dan mengambil sejumlah barang dagangan.
Aksi tersebut terbongkar ketika seorang karyawan yang hendak menuju toilet memergoki pelaku tengah memasukkan barang ke dalam tas ransel. Sempat terjadi upaya pengamanan, namun pelaku melawan dan mendorong karyawan sebelum mencoba melarikan diri. Dalam pelariannya, pelaku menabrak pintu kaca hingga pecah.
Teriakan “maling” dari karyawan memicu perhatian warga sekitar. Massa yang berdatangan langsung mengejar dan menangkap pelaku. Emosi warga tak terbendung, sehingga pelaku sempat menjadi sasaran pengeroyokan.
Beruntung, aparat kepolisian yang sedang berpatroli cepat tiba di lokasi dan mengevakuasi pelaku dari kepungan massa sebelum situasi semakin memburuk.
Kapolsek Pringsewu Kota, Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan, pelaku merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga tidak beraksi sendiri. Satu rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas berisi hasil curian berupa tiga kaleng obat nyamuk semprot, dua kotak susu, dan satu kotak keju. Selain itu, ditemukan pula sebilah pisau yang diduga dibawa pelaku.
Petugas sempat mengalami kesulitan saat proses evakuasi karena warga masih berupaya menghakimi pelaku. F yang mengalami luka-luka kemudian dilarikan ke fasilitas kesehatan sebelum diamankan ke Mapolsek Pringsewu Kota.
Dari catatan kepolisian, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 307 ayat (1) terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman serupa. (*)

berdikari









