Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 24 April 2026

Bapenda Lampung Konsultasi ke Kemendagri Terkait Pajak Kendaraan Listrik

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul. Foto: Ria

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih mengkaji rencana penerapan pajak bagi kendaraan listrik, seiring dengan adanya dinamika regulasi dari pemerintah pusat yang memberikan ruang kebijakan sekaligus arahan berbeda bagi daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengatakan bahwa kebijakan terkait pajak kendaraan listrik tidak bisa ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah daerah.

Seluruh keputusan tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun perbedaan kebijakan antar daerah.

"Terkait pajak kendaraan listrik tentunya kita mengacu pada regulasi yang ada. Kita tidak bisa membuat kebijakan sendiri, karena nanti bisa menimbulkan persoalan, termasuk jika dibandingkan dengan daerah lain," ujar Saipul saat dimintai keterangan, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan apakah akan mengenakan pajak terhadap kendaraan listrik atau tidak.

Namun, pada 22 April 2026, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau pemerintah daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.

"Di Permendagri disebutkan boleh memungut atau tidak. Tapi kemudian ada Surat Edaran yang mengimbau pembebasan. Ini yang sedang kita konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri, supaya ada kejelasan," jelasnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Menurut Saipul, keseragaman kebijakan antar daerah juga menjadi pertimbangan penting agar tidak menimbulkan ketimpangan atau polemik di kemudian hari.

"Perlu ada kebersamaan secara nasional. Kalau ada daerah yang menerapkan dan ada yang tidak, itu bisa menjadi persoalan. Jadi kita lihat perkembangan ke depan," katanya.

Secara prinsip, lanjut Saipul, kendaraan listrik tetap menggunakan fasilitas jalan umum, sehingga idealnya tetap berkontribusi terhadap pembiayaan pemeliharaan infrastruktur dan pengelolaan lalu lintas.

"Kalau melihat dari sisi keadilan, kendaraan listrik juga beroperasi di jalan, berkontribusi terhadap kepadatan dan kemacetan. Jadi sebenarnya, walaupun kecil, mestinya tetap ada kontribusi pajak," ujarnya.

Meski demikian, hingga saat ini Pemprov Lampung belum memungut pajak dari kendaraan listrik yang beroperasi di wilayahnya.

Di sisi lain, Saipul mengakui bahwa jumlah kendaraan listrik di Lampung, khususnya di wilayah perkotaan seperti Bandar Lampung, terus mengalami peningkatan.

"Kalau di kota-kota seperti Bandar Lampung, sekarang sudah cukup banyak kendaraan listrik. Tapi di daerah lain mungkin masih terbatas karena fasilitas pengisian daya belum merata," ungkapnya.

Terkait besaran pajak, Saipul menjelaskan bahwa perhitungannya akan tetap mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang ditentukan berdasarkan harga dan spesifikasi kendaraan, termasuk tipe dan variannya.

"Dasarnya tetap NJKB, yang tentu berbeda-beda tergantung jenis dan tipe kendaraan. Nanti sistem yang akan menghitung berdasarkan bobot dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ia menegaskan, Pemprov Lampung pada prinsipnya akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Jika regulasi memperbolehkan dan tidak bertentangan, maka kebijakan pajak kendaraan listrik berpotensi diterapkan. Sebaliknya, jika aturan tegas melarang, maka Lampung juga akan mengikuti.

"Kalau memang aturannya tidak melanggar, insyaallah akan kita terapkan. Tapi kalau tidak diperbolehkan dan daerah lain juga tidak menerapkan, tentu kita juga tidak akan memberlakukan," tegasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan tidak akan memberatkan.

"Pada prinsipnya, Pak Gubernur tidak ingin membebani masyarakat, apalagi kalau memang belum ada aturan yang jelas. Semua akan kita kaji dan laporkan terlebih dahulu," tutupnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya