Berdikari.co, Bandar Lampung – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi untuk beberapa ukuran tabung. Kenaikan ini menjadi yang pertama sejak 2023 dan mulai berlaku per 18 April 2026.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pertamina Patra Niaga, harga LPG non subsidi ukuran 12 kilogram naik dari Rp192 ribu menjadi Rp228 ribu per tabung. Artinya, terjadi kenaikan sebesar Rp36 ribu atau sekitar 18,75 persen.
Harga tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Sementara untuk daerah lain, termasuk Lampung, penyesuaian harga dilakukan dengan mempertimbangkan biaya distribusi ke masing-masing wilayah.
Kenaikan juga terjadi pada LPG non subsidi ukuran 5,5 kilogram. Harga tabung jenis ini naik dari Rp90 ribu menjadi Rp107 ribu per tabung atau bertambah Rp17 ribu, setara 18,89 persen.
Seperti halnya LPG 12 kilogram, harga LPG 5,5 kilogram di luar wilayah tersebut juga disesuaikan berdasarkan ongkos distribusi.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perkembangan harga energi global.
"Penyesuaian harga LPG dilakukan setelah melakukan evaluasi pada tren contract price aramco (CPA) pada periode November 2023, di mana harga satuan rupiah per kilogram (Rp/kg) mengalami penurunan sebagai dampak melemahnya nilai tukar mata uang dolar terhadap rupiah," katanya.
Kenaikan harga LPG non subsidi ini diperkirakan akan berdampak pada pengeluaran rumah tangga, khususnya bagi masyarakat yang menggunakan tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk kebutuhan sehari-hari. (*)

berdikari









