Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Bagian Barat terus diperketat. Hingga Maret 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Dalam periode tersebut, petugas menyita sebanyak 17,63 juta batang rokok ilegal serta 5.868 liter minuman beralkohol tanpa izin. Dari hasil penindakan itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai lebih dari Rp17,2 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto, menegaskan bahwa penguatan pengawasan menjadi salah satu kunci dalam menjaga penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi global.
"Di tengah dinamika ekonomi global, kami terus menjaga kinerja penerimaan negara melalui pengawasan yang efektif, sinergi antarinstansi, serta berbagai langkah optimalisasi agar penerimaan tetap terjaga dan berkelanjutan," ujar Bier saat memberikan keterangan, Kamis (16/4/2026).
Selain fokus pada penindakan, DJBC Sumatera Bagian Barat juga mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp466,63 miliar hingga triwulan I 2026, atau sekitar 19,81 persen dari target tahunan.
Rinciannya, penerimaan berasal dari bea masuk sebesar Rp51,48 miliar, bea keluar Rp411,97 miliar, serta cukai Rp3,17 miliar.
Di sisi lain, kontribusi penerimaan perpajakan juga menunjukkan kinerja positif. Dana pungutan sawit menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp965,55 miliar, disusul PPN impor Rp241,94 miliar, PPN hasil tembakau Rp163,24 miliar, PPh impor Rp86,67 miliar, dan PPh Pasal 22 ekspor sebesar Rp48,55 miliar.
Upaya pengawasan juga diperkuat melalui operasi berbasis intelijen dan sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penindakan kasus narkotika yang menunjukkan peningkatan signifikan.
Tak hanya itu, optimalisasi penerimaan negara juga dilakukan melalui berbagai langkah administratif seperti penelitian ulang, audit kepabeanan dan cukai, hingga penerapan ultimum remedium.
"Pendekatan ultimum remedium diterapkan sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum dengan mengedepankan penyelesaian administratif berupa pelunasan kewajiban negara dan sanksi sesuai ketentuan sebelum penanganan pidana dilakukan," katanya.
Menurutnya, pendekatan tersebut dinilai mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara, sekaligus mendorong efektivitas penerimaan.
Dengan kombinasi pengawasan ketat dan strategi optimalisasi, DJBC Sumatera Bagian Barat optimistis kinerja penerimaan negara akan terus meningkat sepanjang tahun 2026. (*)

berdikari









