Berdikari.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap adanya keterlibatan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp271,5 miliar tahun 2023 yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Dana PI 10 persen tersebut berasal dari PT Perusahaan Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) untuk Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dan kawan-kawan telah menguraikan secara lengkap peran Arinal Djunaidi dalam perkara dimaksud.
“Dalam surat dakwaan, tim JPU telah menjelaskan peran aktif yang bersangkutan (Arinal), baik selaku mantan Gubernur Lampung maupun sebagai pemegang saham pada BUMD,” kata Ricky, Sabtu (11/4/2026)
Ia menjelaskan, keterlibatan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya.
Meski demikian, Ricky tidak merinci lebih jauh bentuk peran yang dilakukan Arinal Djunaidi dalam perkara tersebut, namun menegaskan bahwa seluruhnya telah diuraikan dalam dokumen dakwaan yang diajukan di persidangan.
Ricky Ramadhan juga membantah isu yang menyebut barang bukti senilai Rp38,5 miliar hasil penyitaan dari rumah Arinal Djunaidi telah hilang.
Ricky menegaskan, barang bukti tersebut masih tercatat dan digunakan dalam proses pembuktian perkara, serta saat ini disimpan di gudang khusus barang bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Barang bukti tersebut sebelumnya disita pada 3 September 2025 dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang sejak 29 Januari 2026.
Dikatahui, penyidik Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (3/9/2025) lalu.
Dalam penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi menghasilkan penyitaan aset senilai Rp38.588.545.675 (Rp38,58 miliar lebih).
Barang bukti yang disita antara lain tujuh unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito di sejumlah bank, serta 29 sertifikat hak milik.
Rincian aset yang disita, antara lain tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar, logam mulia Rp1,29 miliar, uang tunai Rp1,35 miliar, deposito Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp28 miliar. Hingga berita diterbitkan Arinal Djunaidi belum bisa dihubungi. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 14 April 2026, dengan judul "Kejati Sebut Arinal terlibat Kasus Korupsi PT LEB"

berdikari









