Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi V DPRD Provinsi Lampung mulai mendalami laporan dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Puri Betik Hati yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia.
Kasus tersebut muncul usai orang tua korban melaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Korban meninggal bernama Abizar Fathan Athallah usai menjalani perawatan di RSIA Puri Betik Hati.
Pihak keluarga menduga adanya kekeliruan dalam penanganan medis selama anaknya menjalani proses perawatan di rumah sakit tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi V DPRD Lampung memanggil sejumlah pihak terkait yakni manajemen RSIA Puri Betik Hati, BPJS Kesehatan, hingga Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Senin (13/4/2026).
Pada hari yang sama, Komisi V juga meminta keterangan langsung dari ayah korban, Muslimin.
Usai rapat, Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan mengatakan berdasarkan laporan dari orang tua korban, anaknya sempat menjalani perawatan selama tiga hari di rumah sakit tersebut sebelum akhirnya meninggal dunia.
Yanuar membeberkan, berdasarkan keterangan orang tua korban, selama masa perawatan terdapat sejumlah prosedur pelayanan yang dinilai kurang tepat. Orang tua korban menduga adanya kelalaian dalam penanganan medis sehingga anaknya tidak mendapatkan perawatan maksimal dan tidak dapat tertolong.
“Kami sudah mendengarkan keterangan dari pihak rumah sakit dan nanti akan mendengar keterangan dari orang tua korban secara langsung. Semua akan diklarifikasi, termasuk prosedur pelayanan yang dilakukan selama pasien dirawat,” ujar Yanuar.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami apakah terdapat kesalahan prosedur atau mekanisme dalam penanganan medis kasus tersebut. Proses pendalaman juga akan melibatkan hasil telaah dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Yanuar mengungkapkan, Dinas Kesehatan telah lebih dulu melakukan penelusuran awal, termasuk meminta pendapat dari tim ahli serta organisasi profesi untuk memastikan apakah pelayanan yang diberikan telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Yanuar menegaskan, Komisi V DPRD Lampung memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas guna memberikan kejelasan bagi keluarga korban sekaligus memastikan pelayanan kesehatan di Lampung berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Sementara itu, perwakilan RSIA Puri Betik Hati menyatakan bahwa pelayanan terhadap pasien telah dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.
Sayangnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Edwin Rusli, saat ditemui usai rapat tidak bersedia memberikan penjelasan.
Sebelumnya diberitakan, seorang pasien anak bernama Abizar Fathan Athallah (13) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSIA Puri Betik Hati. Keluarga korban menduga terdapat kelalaian dalam penanganan medis dan melaporkan kasus tersebut ke Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Orang tua korban, Muslim, mengatakan laporan telah disampaikan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Lampung serta aplikasi layanan pengaduan Lampung-In agar peristiwa tersebut segera ditindaklanjuti.
Muslim, warga Perumahan Griya GMI Blok B4/35 Bandar Lampung, menjelaskan kejadian bermula pada 15 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, ia membawa anaknya ke Unit Gawat Darurat (UGD) karena mengalami muntah-muntah disertai nyeri perut hebat.
“Saat diperiksa, awalnya dokter menyampaikan anak saya akan diberikan suntikan pereda nyeri dan anti mual. Jika membaik bisa rawat jalan,” kata Muslim kepada Kupas Tuntas, Kamis (26/2/2026) lalu.
Namun, saat proses administrasi berlangsung, ia mengaku diminta melakukan pembayaran karena layanan rawat jalan tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Karena keterbatasan biaya, pihak rumah sakit kemudian menyarankan agar pasien dirawat inap agar dapat menggunakan BPJS.
“Setelah administrasi selesai, barulah anak saya mendapatkan tindakan medis berupa suntikan, pemasangan infus, serta pengambilan sampel darah,” ujarnya.
Selama menjalani perawatan, kondisi korban disebut terus memburuk. Anak tersebut mengalami muntah berulang hingga belasan kali dan terus mengeluhkan nyeri perut. Muslim mengaku telah beberapa kali melaporkan kondisi anaknya kepada perawat jaga, namun hanya diberikan obat pereda nyeri.
“Anak saya terus meringis kesakitan. Saya sudah bolak-balik melapor, tapi hanya diberikan obat pereda nyeri saja,” ungkapnya.
Pada 16 Februari 2026 pagi, dokter spesialis anak menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan peningkatan leukosit hingga sekitar 19.000 yang mengindikasikan adanya infeksi. Pasien kemudian diberikan terapi antibiotik, tetapi kondisinya tidak membaik. Cairan muntahan bahkan berubah warna menjadi kuning hingga hijau.
Memasuki dini hari 17 Februari 2026, kondisi pasien semakin menurun. Setelah pemeriksaan lanjutan, dokter menyampaikan dugaan usus buntu dan menyarankan tindakan operasi. Pasien diminta berpuasa sejak pagi sebagai persiapan operasi.
Namun, menurut Muslim, penanganan lanjutan berjalan lambat. Pemeriksaan rontgen baru dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB, sementara dokter bedah disebut baru datang pada sore hari untuk memastikan tindakan operasi.
“Anak saya sudah puasa sejak pagi, tapi sampai siang belum juga ditangani. Bahkan terus meminta minum karena kesakitan,” katanya.
Ia juga menyebut keterlambatan operasi diduga terjadi karena dokter anestesi sulit dihubungi. Setelah persetujuan operasi ditandatangani keluarga, kondisi anaknya semakin kritis hingga mengalami penurunan kesadaran dan harus mendapatkan tindakan darurat.
Namun, upaya penyelamatan tidak berhasil dan korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Anak kami meninggal dunia. Kami merasa ada kelalaian dalam penanganannya. Kalau memang tidak sanggup, kenapa tidak dirujuk saja,” ujar Muslim.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban resmi melaporkan kasus ini ke Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Pihak dinas, kata Muslim, menyatakan telah menerima laporan dan akan memanggil pihak rumah sakit untuk proses klarifikasi.
“Kami berharap ada investigasi menyeluruh serta pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya anak kami. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” ujarnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 14 April 2026, dengan judul "Kasus Meninggalnya Abizar Fathan Athallah"

berdikari









