Berdikari.co, Lampung Selatan – Upaya penyelundupan narkotika lintas pulau dengan modus tak biasa berhasil digagalkan aparat kepolisian di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni. Sebuah ambulans yang seharusnya digunakan untuk layanan darurat justru dimanfaatkan untuk mengangkut sabu dalam jumlah besar.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan empat pria yang diduga sebagai kurir jaringan narkotika lintas Sumatera–Jawa dalam pengungkapan pada Rabu (7/4/2026). Keempatnya berinisial RN (27), VR (35), TS (27), dan EC (39), yang merupakan warga Tangerang.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu ke Pulau Jawa melalui jalur penyeberangan.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak 2 April 2026, dengan fokus pada kendaraan yang dicurigai akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni," kata Kombes Dwi dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Dalam proses pemantauan, petugas menaruh kecurigaan pada sebuah ambulans jenis Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS yang melintas di area pemeriksaan.
"Kecurigaan muncul lantaran kendaraan tersebut tidak membawa pasien, melainkan berisi empat orang pria dalam kondisi sehat yang menunjukkan gelagat mencurigakan," terangnya.
Kecurigaan tersebut terbukti setelah dilakukan penggeledahan. Polisi menemukan satu tas berisi 15 paket sabu dengan total berat mencapai 15.739 gram yang disembunyikan di bawah jok bagian belakang ambulans.
Keempat pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain sabu, polisi juga menyita empat unit telepon genggam dan kendaraan ambulans yang digunakan dalam aksi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. VR diketahui sebagai sopir ambulans, sementara RN, TS, dan EC bertugas membawa sabu dari wilayah perbatasan Riau–Jambi menuju Tangerang.
Para pelaku mengaku hanya menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu. Mereka dijanjikan upah antara Rp10 juta hingga Rp15 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke tujuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Polisi memperkirakan nilai ekonomis sabu yang disita mencapai Rp22,5 miliar. Dari pengungkapan ini, sekitar 60 ribu jiwa disebut berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. (*)

berdikari









