Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 10 April 2026

Jejak Emas Ilegal Way Kanan Terkuak, Polisi Telusuri Jaringan Penadah hingga Luar Lampung

Oleh Zainal Hidayat

Berita
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung – Pengusutan kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan terus bergulir. Kepolisian Daerah Lampung kini memperluas penyelidikan dengan menelusuri aliran distribusi emas yang diduga mengalir ke sejumlah toko perhiasan, bahkan hingga ke luar daerah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya jaringan penampung emas hasil tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah.

“Penyidik berhasil mengungkap adanya aliran hasil tambang emas ilegal di Way Kanan yang dijual ke sejumlah toko emas di Lampung. Bahkan aliran emas ilegal tersebut hingga ke Tangerang dan Bekasi,” kata Heri dilansir Antara, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, langkah penindakan tidak hanya menyasar pelaku penambangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi, termasuk toko perhiasan yang berperan sebagai penadah.

Ia menyebutkan, salah satu toko yang telah ditindak adalah JSR, sementara lima toko perhiasan lainnya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

“Penyidik berhasil mengungkap adanya aliran hasil tambang emas ilegal di Way Kanan yang dijual ke sejumlah toko emas di Lampung. Bahkan aliran emas ilegal tersebut hingga ke Tangerang dan Bekasi,” katanya.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menjerat para pihak yang terlibat, terutama jika ditemukan aliran dana hasil kejahatan yang terstruktur.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka tambahan yang diduga berperan sebagai penampung emas dari para penambang ilegal. Mereka membeli emas dari aktivitas tanpa izin, lalu mendistribusikannya kembali ke toko-toko emas.

Polda Lampung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat berkomitmen untuk menelusuri hingga ke aktor utama yang diduga menjadi pemodal di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

"Siapa pun yang berada di belakangnya, termasuk pemodal, akan kami ungkap secara detail. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik dalam waktu dekat," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Way Kanan. Dalam operasi tersebut, sebanyak 24 orang diamankan, dengan 14 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini kini terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan, mulai dari penambang, penampung, hingga pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik peredaran emas ilegal tersebut. (*)

Editor Sigit Pamungkas