Berdikari.co, Pesawaran – Polda Lampung membongkar praktik besar penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kabupaten Pesawaran. Dari pengungkapan ini, aparat menemukan tiga lokasi berbeda yang saling terhubung dalam rantai distribusi, mulai dari pengolahan hingga penampungan BBM ilegal.
Operasi yang dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama satu pleton Brimobda Lampung itu dilakukan pada Rabu (8/4/2026) di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas dugaan aktivitas penimbunan solar ilegal yang telah berlangsung cukup lama.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, kami menemukan tiga TKP yang digunakan untuk kegiatan penimbunan, pengolahan, dan distribusi BBM ilegal jenis solar,” ujarnya dalam konferensi pers di lokasi, Kamis (9/4/2026).
Di lokasi pertama yang diduga milik seorang berinisial H, aparat menemukan aktivitas pengolahan minyak mentah jenis minyak cong yang didatangkan dari Sekayu, Sumatera Selatan. Minyak tersebut diolah menggunakan metode bleaching hingga menyerupai solar.
Dari lokasi ini, polisi menyita sekitar 26.000 liter solar hasil olahan, dua tangki berkapasitas masing-masing 11.000 liter, serta satu tangki berkapasitas 40.000 liter yang berisi BBM. Selain itu, ditemukan delapan unit truk colt diesel yang telah dimodifikasi sebagai penampung minyak mentah, 47 tandon kosong, serta berbagai peralatan seperti pompa, selang, dan limbah hasil pengolahan.
“Di lokasi ini juga ditemukan tiga unit kapal yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal,” jelasnya.
Sementara di lokasi kedua yang diduga milik berinisial Y, aparat menemukan gudang penampungan solar yang berasal dari praktik pengecoran di SPBU. Di lokasi ini, ditemukan sekitar 168.000 liter solar yang disimpan dalam 237 tandon berkapasitas 1.000 liter, lengkap dengan alat ukur, dokumen penjualan, serta peralatan distribusi.
Gudang tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024 dan menjadi titik transit sebelum BBM didistribusikan ke berbagai wilayah.
Adapun di lokasi ketiga, yang kepemilikannya masih dalam penyelidikan, ditemukan sekitar 9.000 liter solar ilegal, beserta sejumlah tandon, pompa, bahan kimia, dan tangki yang sedang dalam proses pemuatan.
“Total keseluruhan BBM ilegal yang kami temukan dari tiga lokasi ini mencapai sekitar 203.000 liter,” tegasnya.
Selain menyita ratusan ribu liter BBM, Polda Lampung juga mengamankan 32 orang dari ketiga lokasi tersebut. Mereka terdiri dari pekerja gudang, sopir, dan kernet yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Mereka yang diamankan terdiri dari pekerja gudang, sopir, dan kernet. Saat ini masih kita lakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing,” kata Irjen Helfi.
Dari jumlah tersebut, 26 orang diamankan di lokasi pengolahan, sementara enam orang lainnya diamankan di lokasi penampungan.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa praktik ilegal ini melibatkan pengolahan minyak mentah menjadi solar serta penampungan BBM dari hasil pengecoran di SPBU.
Irjen Helfi menegaskan, aktivitas tersebut melanggar Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Setiap orang yang memalsukan BBM atau menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegasnya.
Polda Lampung juga memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai sekitar Rp160.777.000.000. Angka tersebut berpotensi terus bertambah jika aktivitas serupa telah berlangsung lama dengan volume distribusi besar.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor utama di balik jaringan tersebut, terutama terkait kepemilikan gudang di lokasi ketiga yang belum teridentifikasi.
Selain itu, kepolisian juga akan melibatkan ahli di bidang minyak dan gas bumi guna memperkuat proses penyidikan.
Irjen Helfi mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penimbunan maupun penyalahgunaan BBM ilegal.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penimbunan atau penyalahgunaan BBM. Jika ditemukan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

berdikari









