Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Aksi kekerasan terhadap seorang marbot masjid lanjut usia menggegerkan warga Kecamatan Enggal, Bandar Lampung. Dua juru parkir yang merupakan kakak beradik ditangkap polisi setelah menganiaya korban hingga mengalami luka serius.
Kedua pelaku berinisial EE (39) dan HE (33) diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung usai terlibat pengeroyokan terhadap korban M.M. (90).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Gigih Andri Putranto, mengatakan saat ini keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan kini ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung,” kata Gigih, Sabtu (4/4/2026).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin malam (23/3/2026) di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Rawa Laut.
Gigih menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aksi kekerasan yang menimpa korban yang sehari-hari bekerja sebagai marbot masjid.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku yang diketahui bekerja sebagai juru parkir di sebuah kafe yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan, motifnya karena pelaku tidak terima ditegur oleh korban terkait parkir kendaraan,” jelasnya.
Ia menambahkan, insiden bermula saat pelaku EE mengajak adiknya mendatangi korban. Cekcok yang terjadi kemudian berujung pada aksi pengeroyokan.
Korban dipukul menggunakan tangan kosong serta benda tumpul berupa besi. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala, lecet di leher dan siku kanan, serta memar di kaki.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat keduanya dengan pasal penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

berdikari









