Berdikari.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah rampung seluruhnya. Skema pembayaran tahun ini mengedepankan sistem proporsional berdasarkan masa kerja pegawai.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan bahwa ketentuan pemberian THR bagi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tidak dibedakan.
"Besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Bagi PPPK yang telah bekerja selama satu tahun penuh, THR yang diterima sebesar satu bulan gaji," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (17/3/2026).
Ia menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungan THR dilakukan dengan rumus jumlah bulan kerja dibagi 12, kemudian dikalikan gaji yang diterima.
Sebagai gambaran, pegawai dengan masa kerja enam bulan akan memperoleh setengah dari satu bulan gaji sebagai THR. Sementara itu, pegawai yang belum bekerja selama satu bulan tidak berhak menerima THR sesuai aturan yang berlaku.
"Sementara untuk pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan tidak berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Nurul juga mencontohkan, PPPK dengan kualifikasi pendidikan S1 dan memiliki dua anak dapat menerima THR sekitar Rp3,9 juta apabila telah memenuhi masa kerja satu tahun penuh. Namun, jumlah tersebut akan menyesuaikan apabila masa kerja belum genap setahun.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara secara proporsional sesuai masa kerja dan komponen penghasilan.
"Seluruh proses pencairan THR untuk PPPK di lingkungan Pemprov Lampung saat ini telah selesai dilaksanakan," kata Nurul.
Sebelumnya, Pemprov Lampung mulai mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara sejak 12 Maret 2026 dengan total anggaran mencapai sekitar Rp150 miliar. Anggaran tersebut mencakup THR gaji serta Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Secara keseluruhan, THR diberikan kepada 26.290 ASN di lingkungan Pemprov Lampung, terdiri dari 12.648 PNS, 12.779 PPPK, serta 863 PPPK paruh waktu. Pemerintah berharap pencairan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pegawai menjelang Hari Raya Idulfitri sekaligus mendorong perputaran ekonomi daerah. (*)

berdikari









