Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut berlaku sejak 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di jalan tol maupun non tol.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengimbau operator dan pengemudi kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan tersebut serta tidak memaksakan perjalanan jika tidak termasuk dalam kategori pengecualian yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Ia menyarankan kendaraan angkutan barang yang terdampak pembatasan untuk mencari lokasi parkir sementara di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya, termasuk di kawasan Pelabuhan Panjang.
Menurut Bambang, upaya menyeberang menuju Pelabuhan Merak juga tidak akan efektif karena pembatasan kendaraan barang di wilayah Jawa diterapkan secara ketat, baik di jalan tol maupun jalur arteri.
“Untuk kendaraan di tol sudah disarankan parkir terlebih dahulu, bisa di rest area atau di luar tol sambil menunggu hingga masa pembatasan berakhir pada 29 Maret. Ini dilakukan untuk mendahulukan kepentingan masyarakat karena sifatnya operasi kemanusiaan,” kata Bambang, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap pembatasan tersebut berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Kendaraan besar seperti kontainer dinilai dapat menimbulkan risiko kecelakaan maupun hambatan di jalan yang dapat berdampak pada mobilitas masyarakat selama masa mudik Lebaran.
Dalam SKB tersebut, terdapat sejumlah jenis angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan, di antaranya kendaraan pengangkut bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM), pupuk, serta bantuan untuk penanggulangan bencana alam.
“Operator diminta memastikan kendaraan yang membawa muatan pengecualian dilengkapi stiker penanda agar memudahkan pengawasan petugas di lapangan,” ujarnya.
Bambang juga menyoroti kepadatan yang sempat terjadi di kawasan Bakauheni pada awal pemberlakuan pembatasan. Banyak kendaraan kontainer masih berupaya melanjutkan perjalanan menjelang batas waktu karena mengejar jadwal pengiriman barang.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi evaluasi bagi pelaku usaha agar dapat menyusun perencanaan distribusi barang secara lebih matang.
Ia menilai lonjakan angkutan barang pada periode H-10 hingga H-7 Lebaran perlu diantisipasi melalui manajemen rekayasa lalu lintas serta penyesuaian jadwal pengiriman.
“Pembatasan angkutan barang saat Lebaran sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Ke depan, pelaku usaha diharapkan menyesuaikan rencana bisnisnya agar tidak terjadi penumpukan kendaraan dan permintaan dispensasi,” ujarnya.
Sementara itu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) menetapkan kenaikan tarif bus non ekonomi maksimal sebesar 20 persen selama masa angkutan Lebaran.
Ketua Organda Provinsi Lampung, Ketut Pasek, mengatakan salah satu rute yang menjadi perhatian utama adalah Rajabasa–Bakauheni yang setiap tahun menjadi jalur vital bagi pemudik.
Menurutnya, rute tersebut kerap mengalami stagnasi penumpang, terutama menjelang Lebaran di wilayah Bakauheni dan setelah Lebaran di Terminal Rajabasa.
“Sudah dilakukan simulasi terkait jumlah armada yang disiapkan serta kendaraan cadangan yang akan dioperasikan jika terjadi lonjakan penumpang,” kata Ketut, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, untuk angkutan reguler perusahaan otobus menyiapkan 241 unit bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan 140 unit bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP). Selain itu, sebanyak 80 unit bus juga disiapkan sebagai armada cadangan.
Ketut memperkirakan jumlah penumpang pada Lebaran tahun ini akan mengalami penurunan sekitar 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut dipengaruhi oleh masa libur yang lebih panjang sehingga pergerakan pemudik menjadi lebih tersebar.
“Ini dipengaruhi oleh rentang waktu libur yang lebih panjang sehingga pergerakan pemudik tidak menumpuk dalam waktu yang sama,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check telah dilakukan jauh hari sebelum masa angkutan Lebaran.
“Pemeriksaan tersebut melibatkan Kementerian Perhubungan, Balai Transportasi, serta Dinas Perhubungan setempat guna memastikan seluruh armada yang beroperasi dalam kondisi laik jalan,” imbuhnya.
Dari sisi tarif, Organda memberikan toleransi kenaikan hingga maksimal 20 persen untuk bus non ekonomi dari tarif normal. Sementara tarif bus ekonomi tetap berada dalam pengawasan pemerintah melalui ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
“Untuk tarif hampir sama setiap tahun. Kita toleransi kenaikan maksimal 20 persen dari tarif normal, khusus untuk bus non ekonomi,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menegaskan bahwa pengawasan tarif angkutan Lebaran akan dilakukan secara rutin oleh tim khusus.
Ia mengingatkan operator bus agar tidak memanfaatkan momentum Lebaran untuk menaikkan tarif secara berlebihan.
“Kalau ada kenaikan tarif yang terlalu tinggi, misalnya dari Rp200 ribu menjadi Rp400 ribu atau dua kali lipat, itu patut dicatat. Nanti kita laporkan ke Menteri untuk dievaluasi, biasanya yang seperti itu terjadi pada angkutan AKAP,” tegasnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 17 Maret 2026, dengan judul "Pembatasan Angkutan Barang Berlaku 13–29 Maret"

berdikari









