Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung mengungkap aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pesawaran yang diduga masih beroperasi di kawasan hutan register.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, mengatakan praktik penambangan emas tanpa izin tersebut terdeteksi berada di kawasan hutan register yang dilindungi.
“Ada di Pesawaran, di kawasan register 18 atau 19. Sepertinya di Register 19,” kata Febrizal, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, temuan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Ia menyebut para pelaku penambangan diduga merupakan pendatang dari luar daerah yang memanfaatkan kawasan hutan untuk melakukan aktivitas ilegal.
Febrizal juga mengungkapkan bahwa dalam proses pengolahan emas, para penambang diduga menggunakan bahan berbahaya berupa raksa atau merkuri. Penggunaan zat kimia tersebut dinilai sangat berisiko karena dapat mencemari lingkungan.
“Mereka menggunakan bahan berbahaya berupa raksa atau merkuri dalam proses pengolahan emas. Penggunaan merkuri ini sangat berisiko karena dapat mencemari tanah dan sumber air serta membahayakan kesehatan,” ungkapnya.
Meski demikian, Febrizal menilai aktivitas tambang emas ilegal di Pesawaran tidak sebesar praktik serupa yang terjadi di Kabupaten Way Kanan.
Sebelumnya, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, juga menyebut bahwa selain di Way Kanan, aktivitas tambang emas ilegal turut ditemukan di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Menurut Irfan, praktik tambang emas ilegal umumnya menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Penggunaan bahan kimia berbahaya dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan, mulai dari gangguan reproduksi hingga penyakit serius lainnya,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas seluruh aktivitas tambang emas ilegal yang terjadi di Way Kanan maupun wilayah lain di Lampung, termasuk di Kabupaten Pesawaran.
“Kasus ini harus diungkap secara menyeluruh agar tidak terus berulang di daerah lain,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 17 Maret 2026, dengan judul "Dinas ESDM Ungkap Tambang Emas Ilegal di Pesawaran Beroperasi di Hutan Register"

berdikari









