Berdikari.co.co, Bandar Lampung - Aktivitas tambang emas ilegal kembali ditemukan di Provinsi Lampung. Selain di Kabupaten Way Kanan, kegiatan penambangan tanpa izin juga terdeteksi di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan hutan register. Penambangan dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan bahan berbahaya dalam proses pengolahan emas.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, mengatakan lokasi tambang ilegal tersebut diperkirakan berada di kawasan Register 18 atau Register 19 di wilayah Pesawaran.
"Ada di Pesawaran, di kawasan register 18 atau 19. Sepertinya di Register 19," kata Febrizal saat dimintai keterangan, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, laporan mengenai aktivitas tambang ilegal tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, para pelaku penambangan diduga merupakan pendatang dari luar daerah. Dalam proses pengolahan emas, mereka menggunakan raksa atau merkuri yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Justru pendatang, mereka pakai raksa atau merkuri. Tapi memang tidak semasif yang ada di Way Kanan," jelasnya.
Penggunaan merkuri dalam proses pemisahan emas dinilai sangat berbahaya karena dapat mencemari tanah dan sumber air di sekitar lokasi tambang. Selain itu, paparan bahan kimia tersebut juga dapat mengancam kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah Lampung juga telah menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi tersebut, polisi menutup tujuh lokasi tambang yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut diketahui telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dan sebagian berada di lahan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7.
Dalam operasi penertiban tersebut, polisi mengamankan 24 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tambang ilegal yang beroperasi di area sekitar 200 hektare itu diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 1,5 kilogram emas setiap hari.
Selain menimbulkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp1,3 triliun, aktivitas tambang tersebut juga dikhawatirkan menyebabkan kerusakan lingkungan serta pencemaran sungai akibat penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas. (*)

berdikari
