Berdikari.co, Bandar Lampung – Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menemukan puluhan kendaraan angkutan penumpang yang tidak memenuhi standar keselamatan menjelang arus mudik Lebaran 2026. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sebanyak 53 kendaraan dinyatakan tidak laik jalan.
Temuan tersebut diperoleh dari kegiatan pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check yang dilakukan Dishub Lampung sebagai bagian dari persiapan angkutan Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan ramp check dilakukan secara bertahap terhadap berbagai moda transportasi guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat melakukan perjalanan mudik.
"Untuk persiapan sarana prasarana, termasuk ramp check kapal, pesawat, kereta api, kemudian bus dan yang lainnya, sudah kami lakukan. Hanya memang angkutan jalan jumlahnya cukup banyak, sehingga ramp check bus akan kami sampaikan secara bertahap," ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, tahap pertama pemeriksaan dilaksanakan pada 23 Februari hingga 3 Maret 2026 dengan menyasar sejumlah pool bus serta terminal.
"Menurut Bambang Sumbogo, mengatakan jika tahap pertama ramp check dilaksanakan pada 23 Februari hingga 3 Maret 2026 dengan menyasar pool bus serta terminal. Pemeriksaan kami lakukan di sejumlah pool bus dan total kendaraan yang diperiksa juga berasal dari beberapa perusahaan otobus," ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Dishub memeriksa kendaraan dari berbagai perusahaan otobus, di antaranya Rosalia Indah sebanyak 5 unit, Puspa Jaya 24 unit, Gumarang Jaya 3 unit, Perum DAMRI 2 unit, Aura Kasih 5 unit, Sumex 97 sebanyak 19 unit, Kensya 14 unit, Ridam Bagus Trans 13 unit, serta Edy Putra sebanyak 10 unit.
"Dari jumlah tersebut, sebagian kendaraan dinyatakan laik operasional. Rinciannya, Rosalia Indah 3 unit, Puspa Jaya 24 unit, Gumarang Jaya 2 unit, Perum DAMRI 2 unit, Aura Kasih 4 unit, Sumex 97 sebanyak 10 unit, Kensya 5 unit, Ridam Bagus Trans 3 unit, serta Edy Putra 5 unit," tuturnya.
Namun demikian, masih ditemukan sejumlah kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan sehingga tidak diizinkan beroperasi.
Kendaraan yang tidak laik operasional tercatat pada Rosalia Indah sebanyak 2 unit, Gumarang Jaya 1 unit, Aura Kasih 1 unit, Sumex 97 sebanyak 9 unit, Kensya 9 unit, serta Ridam Bagus Trans sebanyak 10 unit.
Selain pemeriksaan di pool bus, ramp check juga dilakukan di Terminal Tipe A Rajabasa.
"Selain di pool bus, ramp check juga dilakukan di Terminal Tipe A Rajabasa dengan total 78 kendaraan diperiksa. Dari jumlah tersebut, 20 kendaraan dinyatakan laik jalan, 37 kendaraan mendapat peringatan untuk segera melakukan perbaikan, dan 21 kendaraan tidak diizinkan beroperasi," katanya.
Dishub Lampung juga berencana melanjutkan pemeriksaan pada tahap berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Maret hingga 29 Maret 2026. Pemeriksaan akan difokuskan di jalur utama angkutan penumpang.
Beberapa titik yang menjadi lokasi pemeriksaan antara lain Rest Area KM 20A serta jalur keluar masuk Tol Kota Baru.
"Secara keseluruhan, total kendaraan yang telah menjalani ramp check mencapai 168 unit. Dari jumlah itu, sebanyak 78 kendaraan dinyatakan laik jalan, 37 kendaraan mendapat peringatan perbaikan, dan 53 kendaraan dinyatakan tidak laik jalan," tutupnya. (*)

berdikari
