Berdikari.co, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya pemberian uang kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Upaya tersebut disebut melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut diduga berasal dari fee yang terkumpul setelah adanya kebijakan pembagian kuota tambahan haji yang sebagian dialokasikan untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut Asep, dalam prosesnya terdapat upaya untuk mempengaruhi Pansus Haji DPR agar kebijakan tersebut tidak dipersoalkan.
"Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Namun, rencana pemberian uang tersebut tidak berhasil. Pansus Haji DPR disebut menolak uang yang nilainya mencapai sekitar USD 1 juta.
"Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Ini Alhamdulillah, apa namanya, pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak. Jumlahnya uangnya sekitar USD 1 juta, tapi ditolak," terang Asep.
Ia menjelaskan, uang yang sempat disiapkan untuk diberikan kepada Pansus tersebut akhirnya tidak digunakan dan disimpan. Dana tersebut kini menjadi salah satu barang bukti yang diamankan oleh KPK dalam proses penyidikan.
"Akhirnya itu disimpan. Dan itulah yang menjadi salah satu bukti, bahwa ada uang yang dikumpulkan dari jemaah, kemudian melalui forum (Asosiasi Travel) tersebut digunakan, salah satunya atas perintah dari saudara YCQ itu," kata Asep.
KPK juga mengungkap bahwa kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 menjadi awal mula munculnya aliran fee tersebut. Saat itu, kuota tambahan yang diterima Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah.
Dalam aturan, kuota untuk haji khusus seharusnya hanya sekitar 8 persen dari total kuota tambahan. Namun, kuota tersebut diduga dibagi sama rata dengan kuota haji reguler, sehingga menimbulkan keuntungan bagi sejumlah pihak.
Fee tersebut dikumpulkan dari penyelenggara haji khusus melalui mekanisme yang dikoordinasikan oleh sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.
"Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah," tutur Asep.
KPK menyebut pengumpulan uang tersebut berlangsung pada Februari hingga Juni 2024. Dalam praktiknya, terdapat pihak yang ditunjuk untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari asosiasi travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
Salah satu pihak yang disebut terlibat adalah M Agus Syafi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus. Ia disebut diperintahkan oleh Gus Alex untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji khusus.
"Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024," imbuhnya. (*)

berdikari
