Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026 mengalokasikan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Provinsi Lampung sebanyak 10.783 unit.
Program tersebut menjadi salah satu upaya besar untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat, terutama di wilayah perdesaan dan juga pesisir.
Berdasarkan data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung, kuota tersebut terbagi dalam tiga kategori wilayah.
Untuk wilayah perdesaan dialokasikan sebanyak 6.061 unit, kawasan perkotaan 1.388 unit, serta wilayah pesisir sebanyak 3.334 unit.
"Pelaksanaan program ini direncanakan berlangsung dalam empat tahap sepanjang tahun 2026," kata Kepala Bidang Perumahan Dinas PKPCK Provinsi Lampung, August Riko, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Rabu (4/3/2026).
Pada tahap pertama, pemerintah menargetkan pembangunan sebanyak 910 unit rumah. Rinciannya, Kota Bandar Lampung mendapat alokasi terbesar dengan 500 unit, disusul Kabupaten Pesawaran 200 unit, Tulangbawang Barat 200 unit, dan Kota Metro sebanyak 10 unit.
"Untuk bantuan per unit rumah masih sebesar Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja. Sekarang masih dalam tahap verifikasi," ujarnya.
Selain program RTLH, pemerintah juga tetap membuka akses pembiayaan perumahan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Namun, saat ini tidak ada lagi pembagian kuota per daerah.
"Selama pengembang mampu menyediakan rumah dan ada calon pembeli, maka FLPP tetap bisa diberikan. Kuota nasionalnya mencapai 350.000 unit," jelasnya.
Program FLPP sendiri dikelola oleh BP Tapera sebagai lembaga yang menangani pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa pemerintah akan meningkatkan kuota renovasi RTLH secara nasional pada tahun 2026 melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Ia menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan peningkatan kuota secara signifikan dari 45 ribu unit pada 2025 menjadi 400 ribu unit pada 2026.
Besaran bantuan renovasi rumah ditetapkan Rp20 juta per unit, sementara khusus wilayah Papua mencapai Rp40 juta per unit menyesuaikan kondisi geografis. (*)

berdikari









