Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 16 Februari 2026

40 Dapur MBG di Lampung Terima SP1 karena Langgar SOP

Oleh Redaksi

Berita
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya memberikan keterangan usai Rapat Konsolidasi Program MBG di Hotel Novotel Lampung, Sabtu (14/2/2026). Foto: Sri/kupastuntas.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 40 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung menerima surat peringatan pertama (SP1).

Sanksi tersebut diberikan karena pengelola dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, usai Rapat Konsolidasi Program MBG yang digelar di Hotel Novotel Lampung, Sabtu (14/2/2026).

"Ada 40 SPPG yang telah atau akan menerima SP1 sebagai bentuk peringatan awal karena melanggar SOP,” ujar Sony.

Namun, ia enggan membeberkan nama dan lokasi SPPG yang melakukan pelanggaran. Ia hanya memastikan sedikitnya 40 dapur MBG telah mendapat teguran tertulis.

Menurut Sony, sanksi diberikan secara bertahap. Mekanisme dimulai dari SP1, kemudian dilanjutkan SP2 apabila pelanggaran tidak diperbaiki. Jika setelah dua kali peringatan tidak ada perbaikan signifikan, maka dapur MBG dapat dikenai suspend atau penghentian operasional sementara.

"Kami tekankan pentingnya pelaksanaan SOP secara ketat di seluruh SPPG. Jika sudah SP2 dan tidak memperbaiki diri, akan kami suspend,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penegakan SOP sangat krusial untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan, mulai dari proses penerimaan bahan baku hingga makanan siap didistribusikan. Setiap bahan yang datang wajib diperiksa kebersihan dan kelayakannya.

Selain itu, uji mutu produk juga menjadi tahapan wajib sebelum makanan dibagikan, termasuk pemeriksaan warna, aroma, dan kondisi fisik makanan. Jika ditemukan indikasi tidak layak, distribusi harus dihentikan.

Sanksi terhadap pengelola MBG, termasuk SPPG, merupakan bagian dari pengawasan agar kualitas layanan dan tata kelola program tetap sesuai ketentuan.

Sony juga menyoroti pemerataan layanan. Ia menegaskan tidak boleh ada satu SPPG melayani lebih dari 3.000 penerima manfaat, sementara dapur lain hanya melayani sekitar 1.000 orang.

"Kalau ada peralihan sekolah itu hanya sementara dalam proses penyesuaian. Tapi kalau sampai satu bulan tidak menerima MBG, silakan dilaporkan. Itu bukan lagi soal peralihan, berarti ada masalah lain,” katanya.

Ia menjelaskan, MBG merupakan program besar pemerintah yang menyasar kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, ibu menyusui, serta peserta didik. Karena itu, seluruh pihak, mulai dari SPPG, mitra, hingga pemerintah daerah, wajib menjalankan program sesuai spesifikasi teknis dan SOP.

Sony juga menekankan pentingnya dampak ekonomi lokal dari program tersebut. Menurutnya, bahan pangan sebaiknya dipasok dari daerah setempat agar anggaran pemerintah pusat dapat terserap optimal dan menggerakkan ekonomi masyarakat Lampung.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmawati Herdian, berharap pelaksanaan MBG di Lampung benar-benar tepat sasaran.

"Program ini strategis untuk menjawab persoalan gizi buruk. Saya berharap tidak ada lagi kejadian keracunan yang merugikan penerima manfaat,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung sekaligus Ketua Satgas MBG Lampung, Saipul, mengatakan kendala biasanya terjadi karena dapur baru masih dalam tahap persiapan operasional.

"Biasanya masa transisi dua sampai tiga minggu. Tidak mungkin sampai dua bulan. Kami akan kroscek kasus di Sukarame,” katanya.

Ia menegaskan peralihan dapur tidak boleh sampai menghentikan layanan di sekolah sebelum dapur pengganti siap beroperasi. Namun, terdapat batas maksimal 3.000 penerima manfaat per dapur jika belum memiliki juru masak bersertifikat.

"Kalau sebelumnya melayani 3.400 penerima, maka 400 harus dialihkan. Daripada kena sanksi, biasanya dikurangi sendiri. Tapi satu minggu itu masih wajar, kalau sebulan berarti ada yang bermasalah dan kepala SPPG tidak boleh tinggal diam,” tegasnya.

Saipul juga memaparkan skema anggaran per porsi sebesar Rp15 ribu, dengan rincian Rp10 ribu untuk bahan makanan, Rp3 ribu untuk operasional dapur, dan Rp2 ribu untuk investor.

Saat ini, dari total kebutuhan SPPG di Lampung, baru sekitar 12,8 persen atau sekitar 140 titik yang telah beroperasi. Ke depan, operasional dapur baru akan diperluas, terutama di wilayah 3T seperti Lampung Selatan, Pesawaran, Pesisir Barat, Tanggamus, dan Tulang Bawang Barat.

Ia menambahkan, Satgas MBG Lampung akan menelusuri penyebab terhentinya MBG di SDN 2 Sukarame. Program strategis nasional tersebut tidak boleh terhambat hanya karena persoalan koordinasi dan peralihan teknis. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Senin 16 Februari 2026 dengan judul "40 Dapur MBG di Lampung Terima SP1 karena Langgar SOP"

Editor Didik Tri Putra Jaya