Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 11 Februari 2026

Tekankan Pencegahan Dini Konflik Sosial, Ditbinmas Polda Lampung Libatkan Tokoh Masyarakat

Oleh Fabiyola Natasya

Berita
Ditbinmas Polda Lampung bersama tokoh masyarakat dalam acara FGD bertema “Peran Para Tokoh Masyarakat dan Polri dalam Penyelesaian Konflik Sosial untuk Menciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif di Wilayah Provinsi Lampung” digelar di Hotel Golden Tulip Springhill, Bandar Lampung, Rabu (11/2/2026). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Lampung Selatan – Upaya pencegahan konflik sosial menjadi fokus utama Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Lampung melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan tokoh masyarakat dan berbagai elemen strategis di Provinsi Lampung.

FGD bertema “Peran Para Tokoh Masyarakat dan Polri dalam Penyelesaian Konflik Sosial untuk Menciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif di Wilayah Provinsi Lampung” digelar di Hotel Golden Tulip Springhill, Bandar Lampung, Rabu (11/2/2026), dalam suasana dialogis dan terbuka.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat komunikasi serta sinergi antara Polri dan masyarakat dalam merespons serta mencegah potensi konflik sosial yang masih kerap muncul di sejumlah wilayah Lampung.

Dalam sambutan tertulis Direktur Binmas Polda Lampung Kombes Pol A.F. Indra Napitupulu, S.I.K., M.H. yang dibacakan Wakil Direktur Binmas AKBP Abdul Rahman Napitupulu, ditegaskan bahwa penanganan konflik sosial tidak selalu harus berujung pada proses hukum formal.

“Tidak semua persoalan di masyarakat harus berujung pada proses hukum. Peran tokoh masyarakat sangat penting sebagai penyejuk dan mediator agar konflik tidak meluas menjadi gangguan keamanan,” ujar Indra Napitupulu.

Ia menjelaskan, dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) sejak 2 Januari 2026, pendekatan restorative justice menjadi prinsip utama dalam penanganan perkara pidana.

Pendekatan tersebut mengedepankan penyelesaian yang melibatkan korban, pelaku, keluarga, serta pihak terkait lainnya untuk memulihkan kondisi sosial yang terganggu akibat konflik.

Berdasarkan data Polda Lampung, potensi konflik di wilayah Lampung masih cukup tinggi, terutama di sektor ekonomi dan pertanahan. Tercatat sebanyak 63 potensi konflik ekonomi, meliputi sengketa lahan antara masyarakat dengan pemerintah, desa, maupun perusahaan, pembebasan lahan jalan tol, saling klaim kepemilikan lahan, konflik tanah adat, hingga persoalan bangunan di sekitar jalur rel kereta api.

Sementara pada aspek sosial budaya, terdapat lima potensi konflik, di antaranya penolakan rumah dijadikan tempat ibadah serta fenomena street crime berupa tawuran. Sepanjang tahun 2025, tercatat 18 perkelahian massal terjadi di wilayah Provinsi Lampung.

Melihat kondisi tersebut, Dirbinmas Polda Lampung mengajak seluruh tokoh masyarakat untuk terus memperkuat koordinasi dengan jajaran Polri, khususnya Bhabinkamtibmas, sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah konflik sejak dini.

“Polri dan tokoh masyarakat harus saling melengkapi. Jangan sampai ada pihak-pihak yang membentur-benturkan tokoh masyarakat dengan aparat. Sinergi inilah kunci terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.

FGD ini diikuti berbagai unsur, mulai dari perwakilan Kamtibmas Provinsi Lampung, Pokdar Provinsi Lampung, Polresta Bandar Lampung, Polres Lampung Selatan, Polres Pesawaran, Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Lampung, Forum Kerukunan Umat Beragama, hingga Keluarga Besar Putra Putri Polri.

Turut hadir pengurus Kerabat Lampung, yakni Ketua Umum Dr. Donald Harris Sihotang, Sekretaris Umum Pdt. Mesak Hutagalung, serta Bendahara Umum Tomos Sitompul.

Diskusi berlangsung dua arah dengan menghadirkan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, Kesbangpol, Ditreskrimum Polda Lampung, serta FKUB Provinsi Lampung. Para peserta aktif menyampaikan pandangan, masukan, dan pengalaman lapangan terkait penanganan konflik sosial di daerah masing-masing.

Melalui forum ini, Ditbinmas Polda Lampung berharap terbangun kesadaran bersama bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab kolektif antara Polri dan seluruh elemen masyarakat demi terwujudnya Provinsi Lampung yang aman, tertib, dan harmonis. (*)


Editor Sigit Pamungkas