Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 11 Februari 2026

Pengamat: Fungsi Edukasi Politik Belum Maksimal

Oleh ADMIN

Berita
Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah, menilai kebijakan kenaikan dana hibah bantuan keuangan partai politik belum berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan politik di masyarakat.

Menurut Candrawansah, secara prinsip bantuan keuangan kepada partai politik melalui APBD maupun APBN merupakan kebijakan yang sah. Dalam sistem demokrasi, partai politik memiliki peran sentral sebagai penyalur kedaulatan rakyat serta penghubung antara masyarakat dengan negara dan kekuasaan.

“Bantuan itu sah-sah saja selama sesuai tujuan awalnya, yakni untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat. Namun dalam praktiknya, sering kali dimaknai seolah-olah bisa digunakan untuk berbagai kepentingan partai,” ujar Candrawansah, Selasa (10/2/2026).

Ia menilai hingga kini fungsi pendidikan politik oleh partai belum berjalan maksimal. Masyarakat, kata dia, belum merasakan kehadiran partai secara konsisten dalam memberikan edukasi politik, kecuali pada momentum kampanye atau menjelang pemilu.

“Kalau ditanya apakah sudah berjalan maksimal, menurut saya belum. Partai lebih banyak turun saat ada kepentingan elektoral,” tegasnya.

Candrawansah juga meragukan bahwa peningkatan anggaran secara otomatis akan meningkatkan kualitas pendidikan politik. Menurutnya, kenaikan nominal bantuan pada periode sebelumnya pun belum menunjukkan dampak signifikan terhadap kesadaran politik masyarakat.

“Selama ini sudah ada kenaikan, tetapi kualitas pendidikan politik belum meningkat. Justru pendidikan politik lebih banyak dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan kalangan akademisi,” katanya.

Ia turut menyoroti penggunaan dana bantuan keuangan partai politik (banpol) yang secara aturan diperuntukkan bagi pendidikan politik dan operasional sekretariat. Candrawansah menekankan perlunya pengawasan ketat agar dana tersebut tidak melenceng dari tujuan.

“Secara regulasi peruntukannya sudah jelas. Namun persoalannya, apakah pengawasannya sudah maksimal? Sejauh ini belum terlihat penindakan hukum terkait penyalahgunaan dana banpol. Ini harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme audit dan transparansi penggunaan dana bantuan partai politik masih perlu diperkuat. Jika pengawasan dilakukan secara ketat dan terbuka, publik dapat menilai sejauh mana partai benar-benar menjalankan fungsi pendidikan politik.

“Kalau memang digunakan untuk pendidikan politik secara masif, tentu dampaknya akan terasa di masyarakat. Namun sampai sekarang belum terlihat secara luas,” imbuhnya.

Candrawansah menambahkan, bantuan keuangan dari negara seharusnya mendorong partai menjadi lebih mandiri. Namun dalam praktiknya, kemandirian partai masih sangat bergantung pada perolehan kursi legislatif serta iuran dan sumbangan internal.

“Bantuan itu belum cukup membuat partai benar-benar mandiri, karena penggunaannya terbatas pada operasional dan pendidikan politik,” jelasnya.

Ia juga menyinggung masih maraknya praktik politik uang. Menurutnya, apabila dana banpol benar-benar difokuskan pada pendidikan politik, maka kesadaran masyarakat terhadap bahaya politik uang dapat meningkat dan pada akhirnya menekan tingginya biaya politik.

“Biaya politik yang tinggi itu sebagian besar bersumber dari politik uang dan mahar politik. Jika masyarakat semakin cerdas secara politik, praktik tersebut bisa ditekan,” katanya.

Candrawansah mendorong agar implementasi pendidikan politik oleh partai melibatkan akademisi dan tokoh masyarakat sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh publik. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dari aparat penegak hukum agar penggunaan dana banpol tepat sasaran dan akuntabel.

“Dengan pengawasan yang kuat dan pelibatan berbagai elemen, pendidikan politik bisa lebih efektif dan benar-benar memperkuat kualitas demokrasi,” paparnya.

Sementara itu, pengamat politik Universitas Lampung (Unila), Darmawan Purba, menilai persoalan dana banpol saat ini bukan lagi pada aspek legalitas. Menurutnya, regulasi yang mengatur bantuan keuangan partai politik sudah cukup jelas, mulai dari Undang-Undang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, hingga Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 juncto Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.

“Dasar hukumnya lengkap dan jelas, baik terkait mekanisme penghitungan, penyaluran, maupun pertanggungjawabannya. Namun yang perlu dikritisi sekarang adalah efektivitasnya,” ujar Darmawan, Selasa (10/2/2026).

Ia menilai perlu evaluasi serius apakah dana banpol selama ini benar-benar mampu meningkatkan kualitas kader partai politik. Darmawan mempertanyakan sejauh mana bantuan tersebut berdampak pada kapasitas anggota DPRD Provinsi Lampung dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Darmawan juga menyinggung Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Lampung yang masih menunjukkan fluktuasi dan cenderung melemah pada aspek kelembagaan politik serta partisipasi masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi indikator bahwa peningkatan anggaran politik belum tentu sejalan dengan perbaikan kualitas demokrasi.

“Kenaikan banpol tidak otomatis meningkatkan kualitas pendidikan politik. Regulasi memang membuka ruang penyesuaian sesuai kemampuan keuangan daerah, tetapi peningkatan nominal tidak identik dengan peningkatan mutu,” tegasnya.

Ia menilai pendidikan politik yang substantif membutuhkan sistem kaderisasi yang terstruktur, kurikulum yang jelas, serta evaluasi berbasis hasil. Tanpa hal tersebut, dana banpol berpotensi hanya menjadi belanja rutin yang minim dampak jangka panjang.

Secara aturan, lanjut Darmawan, penggunaan dana banpol memang diprioritaskan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai. Pengawasan juga dilakukan melalui laporan tahunan partai politik dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun demikian, ia menilai pengawasan yang ada masih bersifat administratif. Yang lebih penting, menurutnya, adalah penguatan pengawasan berbasis hasil atau outcome.

“Yang perlu diukur bukan hanya kelengkapan laporan, tetapi juga berapa kader yang benar-benar dibina, apakah kualitas representasi DPRD membaik, dan apakah demokrasi lokal menjadi lebih sehat,” jelasnya.

Ia menegaskan, kenaikan dana banpol sah secara hukum, tetapi urgensinya harus diukur dari dampaknya terhadap kaderisasi partai, fungsi representasi DPRD, serta perbaikan kualitas demokrasi di Provinsi Lampung.

“Demokrasi tidak hanya membutuhkan anggaran, tetapi juga tata kelola politik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik,” pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas