Berdikari.co,
Bandar Lampung - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML),
Candrawansah, menilai kebijakan kenaikan dana hibah bantuan keuangan partai
politik belum berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan politik
di masyarakat.
Menurut
Candrawansah, secara prinsip bantuan keuangan kepada partai politik melalui
APBD maupun APBN merupakan kebijakan yang sah. Dalam sistem demokrasi, partai
politik memiliki peran sentral sebagai penyalur kedaulatan rakyat serta
penghubung antara masyarakat dengan negara dan kekuasaan.
“Bantuan
itu sah-sah saja selama sesuai tujuan awalnya, yakni untuk pendidikan politik
dan operasional sekretariat. Namun dalam praktiknya, sering kali dimaknai
seolah-olah bisa digunakan untuk berbagai kepentingan partai,” ujar
Candrawansah, Selasa (10/2/2026).
Ia
menilai hingga kini fungsi pendidikan politik oleh partai belum berjalan maksimal.
Masyarakat, kata dia, belum merasakan kehadiran partai secara konsisten dalam
memberikan edukasi politik, kecuali pada momentum kampanye atau menjelang
pemilu.
“Kalau
ditanya apakah sudah berjalan maksimal, menurut saya belum. Partai lebih banyak
turun saat ada kepentingan elektoral,” tegasnya.
Candrawansah
juga meragukan bahwa peningkatan anggaran secara otomatis akan meningkatkan
kualitas pendidikan politik. Menurutnya, kenaikan nominal bantuan pada periode
sebelumnya pun belum menunjukkan dampak signifikan terhadap kesadaran politik
masyarakat.
“Selama
ini sudah ada kenaikan, tetapi kualitas pendidikan politik belum meningkat.
Justru pendidikan politik lebih banyak dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan
kalangan akademisi,” katanya.
Ia
turut menyoroti penggunaan dana bantuan keuangan partai politik (banpol) yang
secara aturan diperuntukkan bagi pendidikan politik dan operasional
sekretariat. Candrawansah menekankan perlunya pengawasan ketat agar dana
tersebut tidak melenceng dari tujuan.
“Secara
regulasi peruntukannya sudah jelas. Namun persoalannya, apakah pengawasannya
sudah maksimal? Sejauh ini belum terlihat penindakan hukum terkait
penyalahgunaan dana banpol. Ini harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Menurutnya,
mekanisme audit dan transparansi penggunaan dana bantuan partai politik masih
perlu diperkuat. Jika pengawasan dilakukan secara ketat dan terbuka, publik
dapat menilai sejauh mana partai benar-benar menjalankan fungsi pendidikan
politik.
“Kalau
memang digunakan untuk pendidikan politik secara masif, tentu dampaknya akan
terasa di masyarakat. Namun sampai sekarang belum terlihat secara luas,”
imbuhnya.
Candrawansah
menambahkan, bantuan keuangan dari negara seharusnya mendorong partai menjadi
lebih mandiri. Namun dalam praktiknya, kemandirian partai masih sangat
bergantung pada perolehan kursi legislatif serta iuran dan sumbangan internal.
“Bantuan
itu belum cukup membuat partai benar-benar mandiri, karena penggunaannya
terbatas pada operasional dan pendidikan politik,” jelasnya.
Ia
juga menyinggung masih maraknya praktik politik uang. Menurutnya, apabila dana
banpol benar-benar difokuskan pada pendidikan politik, maka kesadaran
masyarakat terhadap bahaya politik uang dapat meningkat dan pada akhirnya
menekan tingginya biaya politik.
“Biaya
politik yang tinggi itu sebagian besar bersumber dari politik uang dan mahar
politik. Jika masyarakat semakin cerdas secara politik, praktik tersebut bisa
ditekan,” katanya.
Candrawansah
mendorong agar implementasi pendidikan politik oleh partai melibatkan akademisi
dan tokoh masyarakat sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh publik.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dari aparat penegak hukum agar
penggunaan dana banpol tepat sasaran dan akuntabel.
“Dengan
pengawasan yang kuat dan pelibatan berbagai elemen, pendidikan politik bisa
lebih efektif dan benar-benar memperkuat kualitas demokrasi,” paparnya.
Sementara
itu, pengamat politik Universitas Lampung (Unila), Darmawan Purba, menilai
persoalan dana banpol saat ini bukan lagi pada aspek legalitas. Menurutnya,
regulasi yang mengatur bantuan keuangan partai politik sudah cukup jelas, mulai
dari Undang-Undang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018,
hingga Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 juncto Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.
“Dasar
hukumnya lengkap dan jelas, baik terkait mekanisme penghitungan, penyaluran,
maupun pertanggungjawabannya. Namun yang perlu dikritisi sekarang adalah
efektivitasnya,” ujar Darmawan, Selasa (10/2/2026).
Ia
menilai perlu evaluasi serius apakah dana banpol selama ini benar-benar mampu
meningkatkan kualitas kader partai politik. Darmawan mempertanyakan sejauh mana
bantuan tersebut berdampak pada kapasitas anggota DPRD Provinsi Lampung dalam
menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Darmawan
juga menyinggung Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Lampung yang masih
menunjukkan fluktuasi dan cenderung melemah pada aspek kelembagaan politik
serta partisipasi masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi indikator
bahwa peningkatan anggaran politik belum tentu sejalan dengan perbaikan
kualitas demokrasi.
“Kenaikan
banpol tidak otomatis meningkatkan kualitas pendidikan politik. Regulasi memang
membuka ruang penyesuaian sesuai kemampuan keuangan daerah, tetapi peningkatan
nominal tidak identik dengan peningkatan mutu,” tegasnya.
Ia
menilai pendidikan politik yang substantif membutuhkan sistem kaderisasi yang
terstruktur, kurikulum yang jelas, serta evaluasi berbasis hasil. Tanpa hal
tersebut, dana banpol berpotensi hanya menjadi belanja rutin yang minim dampak
jangka panjang.
Secara
aturan, lanjut Darmawan, penggunaan dana banpol memang diprioritaskan untuk
pendidikan politik dan operasional sekretariat partai. Pengawasan juga
dilakukan melalui laporan tahunan partai politik dan pemeriksaan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun
demikian, ia menilai pengawasan yang ada masih bersifat administratif. Yang
lebih penting, menurutnya, adalah penguatan pengawasan berbasis hasil atau
outcome.
“Yang
perlu diukur bukan hanya kelengkapan laporan, tetapi juga berapa kader yang
benar-benar dibina, apakah kualitas representasi DPRD membaik, dan apakah
demokrasi lokal menjadi lebih sehat,” jelasnya.
Ia
menegaskan, kenaikan dana banpol sah secara hukum, tetapi urgensinya harus
diukur dari dampaknya terhadap kaderisasi partai, fungsi representasi DPRD,
serta perbaikan kualitas demokrasi di Provinsi Lampung.
“Demokrasi
tidak hanya membutuhkan anggaran, tetapi juga tata kelola politik yang
transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik,” pungkasnya.
(*)

berdikari









