Berdikari.co, Metro – Isu rencana pinjaman daerah senilai Rp500 miliar yang disebut-sebut akan diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro ke Bank Lampung melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) memicu keresahan publik. Besarnya angka yang beredar menimbulkan kekhawatiran akan potensi beban fiskal daerah di tengah keterbatasan keuangan pemerintah setempat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Ia menyebut, informasi yang berkembang telah mencampuradukkan konsep KPBU dengan pinjaman daerah, sehingga memunculkan persepsi keliru di masyarakat.
“Ini harus diluruskan. KPBU itu bukan pinjam ke BPD. KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dengan perusahaan swasta untuk pembangunan fisik di Kota Metro,” kata Rafieq saat dikonfirmasi usai Musrenbang di Aula Kecamatan Metro Timur, Rabu (28/1/2026).
Menurut Rafieq, skema KPBU berbeda dengan pinjaman konvensional karena pemerintah daerah tidak menanggung utang secara langsung. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme kerja sama yang telah diatur, bahkan dapat bersumber dari manfaat ekonomi objek yang dibangun.
“Skema pembayarannya tidak lewat pinjaman. Bisa juga dari apa yang dibangun itu menghasilkan dan digunakan untuk pembayaran cicilannya. Jadi tidak membebani APBD,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada wacana pengajuan pinjaman daerah, baik di internal Pemkot Metro maupun bersama DPRD.
“Kalau untuk pinjaman, kita belum sampai ke sana wacananya, apalagi sampai Rp500 miliar. Kami dengan DPRD juga belum ada pembahasan ke arah itu,” ungkap Rafieq.
Lebih lanjut, Rafieq menjelaskan bahwa penjajakan KPBU yang dilakukan Pemkot Metro semata-mata sebagai alternatif pembiayaan pembangunan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada APBD.
“Kalau KPBU, kita mulai menjajaki. Siapa tahu Metro bisa mendapatkan bantuan atau kerja sama dari perusahaan swasta. Tapi untuk sekarang, belum ada wacana pinjaman, baik di pemerintah maupun di DPRD,” jelasnya.
Rafieq menambahkan, Pemkot Metro berkomitmen untuk bersikap terbuka kepada publik jika suatu saat wacana pinjaman daerah benar-benar muncul dan dibahas secara resmi.
“Kalau memang ada, pasti kami umumkan ke masyarakat. Karena bagaimanapun juga ini keputusan besar yang wajib diketahui publik,” pungkasnya.
Penegasan serupa juga disampaikan DPRD Kota Metro. Anggota Komisi III DPRD Metro, Ir. Hadi Kurniadi, menyatakan hingga kini belum ada proposal atau dokumen resmi terkait rencana pinjaman daerah yang masuk ke lembaga legislatif.
“Sampai hari ini proposalnya belum masuk ke DPRD. Termasuk jumlah nominal pinjaman, skema penyelesaian utangnya, dan lain sebagainya. Jadi ini masih sebatas omon-omon,” tegas Hadi.
Ia menilai, tanpa dokumen resmi dan kajian komprehensif, DPRD tidak memiliki dasar untuk menilai kelayakan maupun risiko pinjaman dengan nilai besar tersebut.
Meski demikian, DPRD tidak menutup kemungkinan terhadap opsi pembiayaan melalui pinjaman daerah, selama prosesnya dilakukan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
“Pada prinsipnya kami mendukung langkah-langkah yang dilakukan sesuai prosedur. Kalau sesuai mekanisme dan aturan, saya pikir tidak ada masalah,” paparnya.
Namun, Hadi mengingatkan bahwa persetujuan DPRD tidak akan diberikan secara otomatis. Setiap rencana pinjaman harus melalui kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak independen.
“Kami bukan sekadar proposal masuk lalu langsung kami setujui. Harus ada kajian yang melibatkan akademisi, pakar, tenaga ahli, dan pihak independen lainnya,” tuturnya.
Ia juga menegaskan agar jika pinjaman daerah benar-benar diwacanakan ke depan, penggunaannya harus tepat sasaran dan produktif.
“Kami akan berkoordinasi dengan universitas-universitas supaya pinjaman ini tidak salah sasaran. Jangan sampai ujung-ujungnya malah menjadi investasi bodong,” tandasnya.
Dengan klarifikasi dari Pemkot dan DPRD tersebut, dapat dipastikan bahwa isu pinjaman Rp500 miliar belum memiliki dasar resmi. Namun, polemik ini menjadi pengingat penting agar setiap kebijakan strategis pembangunan di Kota Metro ke depan benar-benar disusun secara transparan, berbasis kajian, dan berpihak pada kepentingan publik. (**)

berdikari









