Berdikari.co, Lampung Barat – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menerima alokasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp18.570.270.000. Dana tersebut diperuntukkan bagi 37.037 peserta didik yang tersebar di 273 satuan pendidikan jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Hingga akhir Januari 2026, realisasi penyaluran dana BOSP Reguler di Lampung Barat telah mencapai sekitar 97,50 persen dan langsung masuk ke rekening masing-masing sekolah penerima.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat, Tati Sulastri, mengatakan dana BOSP menjadi salah satu instrumen penting untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan dasar, terutama dalam memenuhi kebutuhan operasional sekolah.
“Dana BOSP Reguler ini kami pastikan disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku dan dimanfaatkan untuk menunjang proses pembelajaran di sekolah, baik di SD maupun SMP,” ujar Tati Sulastri, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, penyaluran dan pengelolaan dana BOSP Reguler tahun 2026 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis BOSP Reguler. Dalam aturan tersebut, seluruh satuan pendidikan diwajibkan mengikuti komponen belanja dan batasan penggunaan dana yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Salah satu yang paling kami tekankan adalah penggunaan dana sesuai peruntukan. Sekolah tidak boleh sembarangan, karena semuanya sudah diatur dalam juknis,” tegasnya.
Dalam juknis BOSP Reguler, pembayaran honor tenaga non-ASN dibatasi maksimal 20 persen dari total dana bagi sekolah negeri dan 40 persen bagi sekolah swasta. Selain itu, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah juga dibatasi maksimal 20 persen dari total pagu yang diterima masing-masing satuan pendidikan.
Pengadaan buku menjadi salah satu komponen wajib. Setiap sekolah diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 10 persen dari total dana BOSP untuk pengembangan perpustakaan, termasuk pengadaan buku teks dan buku nonteks.
Menurut Tati, kebijakan tersebut bertujuan memastikan ketersediaan bahan bacaan dan sumber belajar yang memadai bagi peserta didik. “Penguatan literasi menjadi salah satu fokus, sehingga pengadaan buku tidak boleh diabaikan oleh sekolah,” ujarnya.
Selain literasi, dana BOSP juga diarahkan untuk mendukung peningkatan kemampuan numerasi siswa melalui penyediaan alat bantu pembelajaran, media edukatif, serta kegiatan pendukung pembelajaran matematika yang kontekstual dan aplikatif.
Ia menambahkan, pemanfaatan dana BOSP untuk penguatan literasi dan numerasi diharapkan mampu meningkatkan capaian kompetensi dasar siswa sekaligus kualitas proses belajar mengajar di kelas.
“Penguatan literasi menjadi fondasi penting. Dengan dukungan dana BOSP, sekolah dapat menyediakan bahan bacaan yang berkualitas sehingga minat baca dan kemampuan memahami teks siswa terus meningkat,” kata Tati.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan dana BOSP Reguler harus mengedepankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik.
Disdikbud Lampung Barat juga menegaskan adanya larangan keras penggunaan dana BOSP di luar peruntukan. Setiap penyimpangan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengawasan terus kami lakukan, baik melalui laporan pertanggungjawaban sekolah maupun monitoring di lapangan, agar dana BOSP benar-benar digunakan secara tepat dan akuntabel,” ujar Tati.
Ia optimistis, dengan pengelolaan yang disiplin dan pengawasan yang ketat, dana BOSP tidak hanya menopang kebutuhan operasional sekolah, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan di Lampung Barat.
“Dengan pengelolaan yang tepat, dana BOSP menjadi instrumen penting untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan di Lampung Barat,” pungkasnya. (*)

berdikari









