Berdikari.co, Bandar Lampung - Sejumlah pengusaha pabrik tapioka di Provinsi Lampung mengeluhkan pola penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu yang dinilai belum berjalan adil dan proporsional.
Keluhan tersebut muncul menyusul tindakan Surat Peringatan (SP) 1 yang diterbitkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pergub tanpa didahului klarifikasi kepada pihak pabrik.
Berdasarkan data pelaku usaha, saat ini terdapat sekitar 70 pabrik tapioka yang beroperasi di Provinsi Lampung.
Para pengusaha menilai, dalam praktiknya, penegakan aturan oleh Satgas Pergub cenderung tidak konsisten dan terkesan diarahkan pada pabrik-pabrik tertentu.
“Penetapan SP 1 kami nilai kurang tepat secara prosedural karena tidak diawali dengan klarifikasi. Pihak pabrik tidak diberikan ruang untuk menyampaikan alasan atau kondisi riil yang dihadapi di lapangan,” ujar salah satu pengusaha tapioka di Lampung yang enggan disebutkan namanya, seperti dikutip dari kupastuntas.co
Selain itu, pengusaha juga menyoroti komposisi Satgas Pergub yang dinilai tidak ideal. Menurut mereka, Satgas seharusnya diisi oleh unsur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas teknis terkait, bukan didominasi oleh unsur Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI).
“Kami tidak menolak peran petani, namun dalam konteks penegakan regulasi, Satgas seharusnya lebih bersifat netral dan teknokratis. Dominasi satu kepentingan justru berpotensi menimbulkan konflik di lapangan,” tambahnya.
Dari sisi ekonomi, pengusaha tapioka juga menyampaikan keberatan terhadap penerapan Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong Rp1.350 per kilogram dengan potongan rafraksi maksimal 15 persen, sebagaimana diatur dalam Pergub 36/2025.
Menurut mereka, kebijakan tersebut sulit dijalankan jika tidak diiringi dengan kenaikan harga jual tepung tapioka.
“Secara hitung-hitungan bisnis, harga singkong Rp1.350 dengan potongan 15 persen akan sulit ditopang pabrik apabila harga tepung tapioka tidak ikut naik. Idealnya, harga tepung tapioka minimal Rp7.500 per kilogram di luar PPN agar usaha tetap berjalan sehat,” ujar narasumber.
Sebagaimana diketahui, Pergub Lampung Nomor 36 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 10 November 2025. Regulasi ini bertujuan untuk menstabilkan harga singkong, melindungi petani melalui penetapan HAP, serta mendorong hilirisasi industri ubi kayu agar memberikan nilai tambah dan membuka lapangan kerja.
Dalam Pergub tersebut diatur sejumlah ketentuan penting, antara lain :
- Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafraksi maksimal 15 persen
- Kriteria singkong yang dibeli pabrik harus bebas kotoran dan bonggol, tidak tercampur material lain, berusia minimal 8 bulan, dan dalam kondisi baik
- Evaluasi harga dilakukan setiap tiga bulan
- Dibentuk tim pemantau dan pengawas, serta diatur sanksi bagi pelanggar
- Mendorong hilirisasi ubi kayu melalui kemitraan, peningkatan nilai tambah produk, dan investasi berkelanjutan.
Namun dalam implementasinya, Pergub tersebut menghadapi berbagai tantangan. Sejumlah pabrik sempat menghentikan operasional, sementara di sisi lain petani juga mengalami kebingungan akibat perubahan mekanisme penjualan dan standar kualitas bahan baku.
Para pengusaha berharap, Pemerintah Provinsi Lampung dapat mengevaluasi kembali pola penegakan Pergub 36/2025, khususnya terkait mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi, agar tercipta keseimbangan antara perlindungan petani dan keberlangsungan industri tapioka sebagai salah satu penopang ekonomi daerah. (*)

berdikari









