Berdikari.co, Lampung Tengah - Seorang pria harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki senjata api (Senpi) ilegal dan kerap melepaskan tembakan ke udara.
Pelaku berinisial S (40), warga Kampung Gedung Harta, Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah itu diamankan petugas pada Selasa (20/1/2026), di kediamannya.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Devrat A Arfan membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap karena memiliki senjata api ilegal jenis revolver lengkap dengan amunisinya.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Pelaku sering melepaskan tembakan tanpa alasan yang jelas sehingga membuat warga resah dan khawatir,” ujar AKP Devrat, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Jumat (23/1/2026).
Dalam proses penangkapan, petugas sempat tidak menemukan senjata api tersebut. Namun setelah dilakukan interogasi, pelaku akhirnya mengakui telah menyembunyikan senpi miliknya di rumah kerabatnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyimpan dan menggunakan senjata api tersebut agar masyarakat takut dan segan kepadanya, sehingga mau menuruti perintahnya.
"Selain itu, pelaku juga berdalih senpi tersebut digunakan untuk menjaga diri dari ancaman kriminalitas," imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver dan 5 butir amunisi aktif.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal,” tegas AKP Devrat. (*)

berdikari









