Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 20 Januari 2026

Anggaran Terbatas Picu 102 Ribu Warga Tanggamus Kehilangan Status JKN PBI

Oleh Sayuti

Berita
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, H. Bambang Nurwanto. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengakui keterbatasan anggaran daerah menjadi penyebab utama penonaktifan 102.829 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak awal Januari 2026.

Klarifikasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, H. Bambang Nurwanto, menyusul munculnya keluhan masyarakat terkait terhentinya akses layanan kesehatan gratis bagi warga kurang mampu.

Bambang menjelaskan, alokasi anggaran JKN PBI yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanggamus saat ini masih jauh dari kebutuhan ideal.

"Total anggaran JKN PBI APBD Kabupaten Tanggamus untuk satu tahun sebesar Rp35 miliar, dan itu sudah termasuk utang tahun 2025 sebesar Rp2,6 miliar,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Dengan kondisi fiskal tersebut, kata dia, pemerintah daerah belum mampu menanggung seluruh masyarakat yang belum masuk dalam skema pembiayaan JKN dari pemerintah pusat.

Berdasarkan perhitungan BPJS Kesehatan, kebutuhan anggaran untuk menjamin seluruh warga Tanggamus yang belum tercover mencapai lebih dari dua kali lipat kemampuan daerah saat ini.

"Kalau ingin semua masyarakat yang belum tercover pusat ditanggung APBD, kebutuhannya sekitar Rp74 miliar. Sementara kemampuan anggaran kita baru Rp35 miliar,” ujarnya.

Terkait mekanisme penonaktifan peserta, Bambang menegaskan kebijakan tersebut mengacu pada data yang disampaikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Peserta yang dinonaktifkan merupakan warga yang tidak masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

"Penonaktifan berdasarkan data dari Dinas Sosial, khususnya peserta yang tidak masuk dalam Desil 1 sampai Desil 5,” kata Bambang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, Drs. Hardasyah, M.M., menjelaskan bahwa pihaknya hanya berperan dalam penginputan dan pengusulan data kepesertaan BPJS Kesehatan, baik untuk peserta baru maupun pengaktifan kembali peserta nonaktif.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan penganggaran serta perjanjian kerja sama berada di Dinas Kesehatan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa penonaktifan massal peserta JKN PBI bukan semata persoalan teknis administrasi, tetapi merupakan dampak langsung dari keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Di lapangan, kebijakan tersebut memicu keresahan masyarakat. Sejumlah warga berpenghasilan rendah, termasuk buruh harian dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu, mengaku kesulitan mengakses layanan kesehatan setelah status kepesertaan mereka dinonaktifkan.

Aktivis Lembaga Analisis Kebijakan Publik (Lankip) Tanggamus, Panroyen, mendorong pemerintah daerah dan DPRD segera mencari solusi jangka panjang agar persoalan serupa tidak terus berulang.

"Kami berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat mencari solusi anggaran yang lebih berkelanjutan, agar penyesuaian fiskal tidak berujung pada terputusnya hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan," ujar Panroyen. (*)


Editor Sigit Pamungkas