Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 19 Januari 2026

Pemkab Lampung Tengah Monitoring Harga Singkong

Oleh Arby Pratama

Berita
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setdakab Lampung Tengah, Zulfikar Irwan saat memimpin rakor persiapan monitoring harga singkong. Foto: Arby

Berdikari.co, Lampung Tengah - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah menunjukkan komitmennya dalam melindungi kesejahteraan petani dengan menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan monitoring dan pemantauan harga ubi kayu (singkong), Senin (19/1/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setdakab Lampung Tengah, Zulfikar Irwan, dan dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPTH) setempat.

Rakor tersebut menjadi langkah awal yang strategis untuk memastikan stabilitas harga serta menciptakan sistem tata niaga ubi kayu yang lebih adil dan berkeadilan, khususnya bagi petani sebagai produsen utama.

Di tengah fluktuasi harga dan keluhan petani terkait besarnya rafaksi atau potongan harga, pemerintah daerah hadir sebagai penengah sekaligus pengawas agar tidak terjadi praktik yang merugikan salah satu pihak.

Zulfikar Irwan menegaskan bahwa pembentukan tim pemantau ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah provinsi yang dituangkan melalui surat keputusan (SK) gubernur atau peraturan gubernur (Pergub).

Kebijakan ini menjadi payung hukum dalam menjaga stabilitas harga komoditas strategis, khususnya ubi kayu yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian masyarakat Lampung Tengah.

“Tim ini akan turun langsung ke lapangan, melakukan monitoring ke pabrik-pabrik tapioka, memastikan harga yang disepakati benar-benar dijalankan, dan tidak ada penyimpangan yang merugikan petani,” kata Zulfikar, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak ingin petani hanya menjadi penonton di tengah geliat industri tapioka yang terus berkembang.

Oleh karena itu, pengawasan harga tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga akan menyentuh aspek teknis, mulai dari sistem penimbangan, kualitas, hingga besaran rafaksi.

Dalam rakor tersebut, disepakati bahwa harga beli ubi kayu di tingkat pabrik atau perusahaan tapioka ditetapkan minimal Rp1.400 per kilogram, dengan rafaksi sebesar 15 persen, yang akan mulai diberlakukan efektif pada 26 Januari 2026. Keputusan ini diharapkan menjadi titik temu antara kepentingan petani dan pelaku industri.

Kepala DKPTH Lampung Tengah, I Nyoman Gunadiarsa, menuturkan bahwa pemerintah tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator yang menjembatani komunikasi antara petani dan pihak pabrik.

Menurutnya, dialog terbuka menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem pertanian yang sehat dan berkelanjutan.

“Petani harus mendapatkan kepastian harga, sementara pelaku usaha juga harus mendapatkan bahan baku berkualitas. Di sinilah peran pemerintah untuk menjaga keseimbangan itu,” ujar Nyoman.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Lampung Tengah, Dasrul Aswin, menyambut baik langkah konkret pemerintah daerah.

Ia menyebut bahwa selama ini banyak petani mengeluhkan besarnya rafaksi yang dinilai tidak transparan dan kerap menjadi sumber kerugian.

“Kami berharap tim ini benar-benar bekerja di lapangan, bukan hanya di atas kertas. Petani butuh kepastian, bukan janji,” tegasnya.

Rakor ini juga melibatkan berbagai unsur strategis, di antaranya Kasat Pol PP Lampung Tengah M. Husnip, perwakilan Polres Lampung Tengah, perwakilan pabrik tapioka sebagai mitra pembeli utama, serta sejumlah dinas terkait.

Keterlibatan lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan menjamin objektivitas dalam pelaksanaan monitoring.

Secara keseluruhan, inisiatif ini mencerminkan keseriusan Pemkab Lampung Tengah dalam membangun sektor pertanian yang berkeadilan, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Pemerintah tidak hanya ingin menjaga stabilitas harga, tetapi juga memulihkan kepercayaan petani terhadap sistem tata niaga yang selama ini kerap dinilai timpang.

Dengan adanya tim pemantau ini, diharapkan tidak ada lagi petani yang merasa dirugikan, tidak ada lagi praktik curang yang merusak kepercayaan, dan tidak ada lagi kesenjangan antara produsen dan industri. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya