Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 19 Januari 2026

Kota Baru Lampung Bakal Diperluas 4.000 Hektare Pakai Kawasan Hutan

Oleh Redaksi

Berita
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Lampung, Mulyadi Irsan. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana melakukan perluasan wilayah Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan, kurang lebih seluas 4.000 hektare. Lahan yang akan digunakan merupakan kawasan hutan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Lampung, Mulyadi Irsan, usai menghadiri rapat terkait rencana pengembangan kawasan Kota Baru, Kamis (15/1/2026).

Mulyadi Irsan mengatakan, perluasan kawasan Kota Baru diperlukan untuk menyikapi dinamika kebutuhan ruang, baik untuk pemerintahan maupun fasilitas pendukung umum di masa depan.

Mulyadi menjelaskan, saat ini lahan yang sudah teralokasi (existing) sesuai dengan master plan awal adalah seluas 1.300 hektare.

Lahan tersebut difokuskan untuk kawasan pemerintahan daerah dan instansi vertikal. Namun, jumlah tersebut dinilai perlu ditambah guna mengakomodasi kebutuhan strategis lainnya.

“Tadi sudah dirapatkan terkait dengan rencana pemerintah daerah terdapat tiga objek. Salah satunya tentang kebutuhan perluasan Kota Baru untuk menyikapi dinamika kebutuhan, baik dari pemerintahan maupun fasilitas pendukung umum,” jelasnya.

Mulyadi menerangkan, setelah dilakukan identifikasi, lahan yang dibidik untuk pelebaran ruang tersebut merupakan kawasan hutan.

“Secara regulasi itu boleh dimanfaatkan tanpa adanya pelepasan dari Kementerian Kehutanan. Nanti baru kita ajukan sesuai perencanaan pemerintahan daerah kepada Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Ia membeberkan, Pemprov Lampung merencanakan pengajuan lahan tambahan seluas 4.000 hektare tersebut akan disesuaikan dengan block plan dan saran dari Kementerian Kehutanan.

Lebih lanjut, Mulyadi memaparkan bahwa pemanfaatan lahan ini tidak hanya sebatas untuk fasilitas umum. Keberadaan fasilitas umum diharapkan dapat menjadi pemicu (trigger) pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.

Saat ini, Pemprov Lampung tengah menjajaki kemungkinan pengembangan kawasan berskala industri di lokasi perluasan tersebut, khususnya yang berbasis pertanian. Selain itu, kawasan tersebut juga diperuntukkan bagi pengembangan pemerintahan, pendidikan, riset, serta fasilitas umum lainnya.

“Selain perluasan Kota Baru, juga ada rencana pemanfaatan kawasan hutan untuk mendukung ketahanan pangan. Lampung memiliki posisi strategis sebagai salah satu lumbung pangan nasional, sekaligus mendukung agenda prioritas pemerintah pusat terkait kedaulatan pangan,” jelasnya.

“Kita ingin melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian, dan itu membutuhkan ruang. Salah satu lokasi yang sedang kita kaji adalah Register 1 Way Pisang,” lanjutnya.

Untuk rencana tersebut, Pemprov Lampung akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kehutanan. Adapun komoditas yang diprioritaskan dalam pengembangan ketahanan pangan ini adalah jagung dan kedelai, dengan pola pengelolaan nonkomersial melalui kemitraan bersama masyarakat.

Ia menegaskan, seluruh kawasan yang direncanakan untuk pengembangan tersebut berstatus sebagai kawasan hutan negara dan tidak berada dalam penguasaan masyarakat, sehingga diharapkan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 19 Januari 2026 dengan judul "Kota Baru Bakal Diperluas 4.000 Hektare Pakai Kawasan Hutan”

Editor Didik Tri Putra Jaya