Berdikari.co,
Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah
orang sebagai saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati
Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.
Para
saksi yang dipanggil meliputi tukang kebun, ketua RT, hingga pegawai Dinas Bina
Marga Kabupaten Lampung Tengah.
“Pemeriksaan
saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025,” kata Juru
Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (14/1/2026).
Budi
mengatakan, para pegawai yang diperiksa berasal dari Dinas Bina Marga Kabupaten
Lampung Tengah. Penyidik KPK juga memanggil seorang ketua RT dan tukang kebun
sebagai saksi.
“Pemeriksaan
dilakukan di kantor Polresta Bandar Lampung,” jelas Budi.
Adapun
daftar saksi yang dipanggil terkait kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah
Ardito Wijaya, yakni Umar (staf Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah),
Novi (staf Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah), dan Heri Saputra (Kepala
Bidang di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah).
Selanjutnya,
Sayuti (Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur), Kuspriyanto (tukang kebun),
Yuni Shintowati (PNS di Kabupaten Lampung Tengah), serta Indria Sudrajat
(Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Tengah).
Diketahui,
dalam perkara ini KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. KPK
menduga Ardito mematok fee 15–20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah
sejak dirinya dilantik pada Februari 2025.
KPK
menduga Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra
(RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas.
Pengadaan tersebut disebut harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga
atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.
Ardito
diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki
dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Uang itu diduga diterima dalam
periode Februari–November 2025.
Ardito
juga diduga menerima uang Rp500 juta dari pengadaan alat kesehatan. KPK menduga
uang tersebut digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta serta
pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp5,25 miliar.
Lima
tersangka dalam perkara ini adalah Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah
periode 2025–2030, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu
Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah, Anton Wibowo selaku Pelaksana
Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat
bupati, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT
Elkaka Mandiri. (*)

berdikari









