Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 15 Januari 2026

176 Perusahaan Belum Bayar Pajak Alat Berat

Oleh ADMIN

Berita
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menyebut data potensi pajak alat berat ada sebanyak 240 perusahaan. Namun, di tahun 2025 baru 64 perusahaan yang melaksanakan kewajiban membayar pajak alat berat. Sehingga masih ada 176 perusahaan yang belum bayar pajak.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengatakan pihaknya optimis dapat mencapai target pajak alat berat senilai Rp2 miliar pada tahun 2026.

"Khusus pajak alat berat targetnya meningkat 100 persen. Dari target tahun lalu Rp1 miliar, di tahun 2026 menjadi Rp2 miliar. InsyaAllah bisa kita penuhi, karena perolehan di tahun 2025 sudah over target sampai 220 persen," kata Slamet, Rabu (14/1/2026).

Slamet mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi data potensi ratusan perusahaan yang disinyalir menggunakan alat berat dalam operasionalnya.

"Kemarin kita dapat data potensi pajak alat berat dari 240 perusahaan. Namun, di tahun 2025 baru sekitar 64 perusahaan yang melakukan kewajiban pembayaran pajak alat berat," jelasnya.

Slamet menjelaskan, perusahaan yang berpotensi menjadi objek pajak baru mayoritas bergerak di sektor perindustrian, perkebunan, dan infrastruktur.

Slamet menegaskan, akan mendalami data tersebut untuk memastikan validitas kepemilikan alat berat di masing-masing perusahaan.

"Ini potensi yang akan kita dalami dulu, apakah perusahaan-perusahaan tersebut dalam operasionalnya masih memakai alat berat atau tidak," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Slamet, Bapenda Lampung menyiapkan strategi pendekatan bertahap. Mengingat lokasi perusahaan yang seringkali berada di wilayah terpencil atau jauh dari jangkauan, langkah persuasif akan diutamakan.

"Langkah awalnya kita mungkin bersurat dulu. Namun untuk detail pastinya, tim akan melakukan cross-check atau pemantauan langsung ke lapangan," tegas Slamet.

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa tarif pajak alat berat sebenarnya sangat ringan dan tidak memberatkan pengusaha. Tarif yang dikenakan hanya sebesar 0,2 persen dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB) saat ini, bukan harga beli awal.

Ia pun mencontohkan simulasi perhitungan pajak tersebut. Jika sebuah alat berat dibeli seharga Rp1 miliar, pajaknya hanya sekitar Rp2 juta. Namun, karena adanya penyusutan nilai barang (depresiasi), nominal yang dibayarkan bisa jauh lebih kecil.

"Misalnya alat berat itu sudah 10 tahun, nilainya menyusut tinggal Rp300 juta. Berarti pajaknya 0,2 persen dari Rp300 juta. Jadi sebenarnya pembayaran pajak alat berat ini sangat ringan," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Lampung akan melakukan pendataan ulang alat berat milik perusahaan dan pelaku usaha sebagai upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar, mengatakan pendataan ulang alat berat yang beroperasi di wilayah Provinsi Lampung dinilai penting untuk memperoleh data yang akurat dan mutakhir sebagai dasar dalam optimalisasi pemungutan pajak alat berat.

“Pendataan yang valid merupakan kunci utama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak alat berat,” kata Sulpakar saat rapat Optimalisasi Pajak Alat Berat di Ruang Command Center Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Kamis (8/1/2026) lalu.

Menurut Sulpakar, potensi pajak alat berat belum tergarap secara maksimal akibat belum optimalnya basis data yang dimiliki.

Selain pendataan, lanjut Sulpakar, juga ada rencana pembentukan tim khusus dalam rangka mengoptimalkan pajak alat berat. Tim tersebut akan dipimpin oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Pembentukan tim ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas OPD, sehingga proses penagihan pajak alat berat dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sulpakar.

Sulpakar berharap optimalisasi pajak alat berat dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD dan pembangunan daerah. (*)

Editor Sigit Pamungkas