Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 14 Januari 2026

Lampung Siap Operasikan Taksi Listrik, DPRD Minta Aturan Jelas dan Berpihak ke Daerah

Oleh Sandika Wijaya

Berita
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungan terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung untuk mentransformasikan transportasi publik melalui pengadaan layanan taksi listrik ramah lingkungan di Kota Bandar Lampung dan wilayah aglomerasinya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis yang tidak hanya berdampak pada sektor transportasi, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta mendorong terwujudnya Lampung sebagai provinsi yang lebih ramah lingkungan.

Meski demikian, DPRD Lampung menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus disertai regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan agar pelaksanaannya berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati dampak dari transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, Provinsi Lampung memiliki peluang besar menjadi role model sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatra yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik. Karena itu, perencanaan dan pelaksanaan program harus dilakukan secara matang dan berkesinambungan.

Naldi menambahkan, DPRD Provinsi Lampung siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan pengadaan taksi listrik berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari modernisasi transportasi publik sekaligus upaya pengendalian polusi udara di kawasan perkotaan.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.

Selain itu, pemerintah provinsi memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah. (*)


Editor Sigit Pamungkas